PNS Part Time Gantikan Tenaga Honorer, Pengamat: Ganti Nama Saja, Mau Tahun Politik

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 Juli 2023 03:47 WIB
Jakarta, MI - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menyoroti rencana pemerintah soal konsep baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yakni, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time. Kebijakan tersebut akan digunakan sebagai solusi atas persoalan tenaga honorer. Agus menilai wacana kebijakan tersebut hanya sekedar mengganti istilah. Terlebih lagi, lanjut dia, sekarang sudah masuk tahun politik dan tidak mudah untuk mengangkat pegawai honorer menjadi ASN. "Sekarang kan honorer sudah banyak, jadi tidak bisa langsung masuk ke PNS juga. Kan kalau paruh waktu itu kira-kira expend-nya sama lah. Cuma ganti nama saja, ini kan mau tahun politik," ujar Agus kepada wartawan, Kamis (13/7). Biaya yang dikeluarkan untuk formasi baru itu, ungkap Agus, tidak akan jauh berbeda dari sebelumnya. Hanya saja ia masih meraba-raba, apakah di formasi terbaru itu, semua honorer akan otomatis diangkat menjadi PPPK part time. Saat ini, kata dia, tenaga honorer di Indonesia jumlahnya sangat banyak. Untuk itu, Agus mempersilahkan untuk bertanya ke Kementerian Keuangan terkait ketersediaan anggaran. "Dia mau digaji mingguan atau bulanan tapi kurang lebih pasti sama, anggarannya kan padat. Tanya Menteri Keuangan, ada tidak anggarannya. Kan tempatnya tidak ada, formasinya gimana? Kan harus ada, diangkat tidak ada formasi kan nganggur. Terus makan gaji buta?" tanya Agus. Untuk itu Agus menyarankan, jika kebijakan tersebut telah diberlakukan, maka sebaiknya harus ada uji kompetensi dari masing-masing individu sebelum menyandang status sebagai PPPK paruh waktu. "Saran saya, kalau mau ya ada penerimaan PNS, dan yang itu diuji lagi, baru masuk atau tidak," tutur Agus. Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan soal rencana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time. Hal itu, menurut Anas untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan tenaga honorer yang bakal dilakukan pada 28 November 2023. Anas lalu mencontohkan tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK part time salah satunya adalah cleaning service. Lebih jauh terkait jenis-jenis pekerjaannya disebut masih dalam proses pembahasan. (AL) #PNS Part Time