TNI Copot Baliho Capres Ganjar Pranowo di Muara Teweh, Ini Alasannya

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Juli 2023 15:32 WIB
Jakarta, MI - Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono buka suara terkait pencopotan baliho bakal calon presiden (bacapres) Ganjar Pranowo di Muara Teweh, Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (15/7). Julius mengatakan pencopotan tersebut dilakukan untuk menjaga netralitas TNI dalam Pemilu 2024 mendatang. "Pencopotan banner foto Balon Capres Ganjar Pranowo di lahan Makodim 1013/Mtw pada Sabtu 15 Juli 2023 adalah demi menjaga netralitas TNI dalam Pemilu tahun 2024," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (16/7). Dijelaskan bahwa, pencopotan tersebut berawal dari permohonan izin pemasangan banner kegiatan festival musik oleh putra Bupati Barito Utara, Ahmad Gunadi. “Sekira pukul 09.49 WIB Dandim 0103/Muara Teweh Letkol Inf Edi Purwoko mendapat WA dari Sdr. Ahmad Gunadi (putra Bupati Barito Utara) tentang permohonan ijin memasang banner kegiatan festival musik di lahan Kodim 1013/Mtw dengan melampirkan foto lokasi yang dimaksud,” ungkapnya. Saat melihat foto yang dikirim Ahmad, kata Julius, Dandim 0103/Muara Teweh Letkol Inf Edi Purwoko baru menyadari adanya kejanggalan yaitu adanya banner foto Ganjar Pranowo di baliho sebelahnya, yang juga berada di lahan Makodim 1013. Kemudian Dandim memerintahkan Pasilog untuk berkoordinasi dengan Satpol PP dan Panwaslu Kabupaten Barito Utara untuk mencopot banner tersebut. Julius mengatakan jauh sebelum memasuki tahun politik, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono telah memberikan pengarahan dan penekanan kepada Prajurit TNI untuk selalu berkomitmen netral pada Pemilu 2024 mendatang. Menurut Julius, ada lima penekanan Panglima TNI kepada seluruh prajurit dan keluarganya pada Pemilu 2024. Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada Partai Politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis. Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat/sarana dan prasarana milik TNI kepada paslon dan parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye. Kemudian yang ketiga, keluarga Prajurit TNI yang memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara) dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih. Keempat, tidak memberikan tanggapan atau komentar dan mengupload apapun terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survey. Terakhir, menindak tegas prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlihat politik praktis, memihak dan memberikan dukungan partai politik beserta paslon yang diusung. #Baliho Ganjar