Sah Dilantik, Intip Gaji-Tunjangan yang Dikantongi Menteri dan Wamen Tiap Bulan

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Juli 2023 15:56 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Menteri dan sejumlah Wakil Menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7). Adapun Presiden, mempercayakan Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Sebelumnya, Budi Arie merupakan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT). Selain melantik Budi Arie, Jokowi juga mengangkat Pahala Nugraha Mansury sebagai Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu), Nizar Patria sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Paiman Raharjo sebagai Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Rosan Perkasa Roeslani sebagai Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (Wamen BUMN) dan Saiful Rahmat sebagai Wakil Menteri Agama (Wamenag). Lantas, berapa gaji dan tunjangan para Menteri dan Wakil Menteri? Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya, gaji menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara itu, tunjangan dan fasilitas lain, dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, pejabat setingkat menteri mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp18,64 juta per bulan. Selain itu, pejabat menteri juga menerima berbagai fasilitas lain dari negara, yakni jaminan kesehatan, mobil dinas berpelat RI beserta pengawalan VIP, dan rumah dinas. Menteri negara juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional menteri yang melekat karena jabatannya. Besarannya jauh melebihi gaji dan tunjangan menteri. Hal ini diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3 Tahun 2006 tentang Dana Operasional Menteri. Sementara itu, untuk gaji dan tunjangan wakil menteri Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri. Besaran gaji yang diterima wakil menteri, yakni 85% dari tunjangan jabatan menteri. Hal itu sesuai dengan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Bagi Pejabat Negara Tertentu. Adapun besaran tunjangan jabatan menteri adalah Rp13,61 juta per bulan. Dengan demikian, maka wakil menteri akan menerima gaji Rp11,57 juta per bulan. Tak hanya itu, wakil menteri juga akan menerima hak sebanyak 135% dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA yang peringkat jabatannya tinggi. Namun, penetapan tunjangan ini hanya berlaku di kementerian tempat ia bertugas. Misalnya, sesuai Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementeriaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tunjangan kinerja paling tinggi adalah Rp33,24 juta. Maka diperkirakan tunjangan kinerja yang bisa diperoleh wakil menteri sebesar Rp44,87 juta per bulan. Selain itu, wakil Menteri juga mendapat berbagai fasilitas, meliputi rumah jabatan, kendaraan dinas, hingga jaminan kesehatan. Namun, jika kementerian bersangkutan tidak menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri diberi tunjangan perumahan senilai Rp35 juta per bulan. Sedangkan kendaraan dinas, wakil menteri mendapat setara dengan biaya pengadaan kendaraan bagi pejabat struktural eselon IA. Sementara kesehatan dijamin negara.   #Intip Gaji-Tunjangan yang Dikantongi Menteri dan Wamen Tiap Bulan
Berita Terkait