Sanksi ASN Tak Netral dalam Pemilu 2024

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 Juli 2023 02:35 WIB
Jakarta, MI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas menegaskan bahwa pihkanya tak segan memberikan sanksi tegas kepada para ASN yang tidak netral selama tahapan Pemilu 2024. Menurutnya netralitas ASN dalam pesta demokrasi tersebut sudah menjadi mandat Undang-Undang. "Kalau itu sudah jelas ya, kita sudah koordinasi dengan KPU, Bawaslu, bahwa netralitas ASN itu mandat UU. Jadi ASN harus netral, ya kalau tidak netral ada sanksinya," katanya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Kabupaten Tangerang, Kamis (20/7). Selain sanksi administrasi, juga ada sanksi pidana bagi ASN yang melanggar netralitas tersebut. "Sanksinya ada pidana dan juga sanksi yang lain sesuai ketentuan," tegas Azwar. Berdasarkan data Bawaslu, pada Pemilu 2019 ditemukan 914 pelanggaran netralitas ASN. Sebanyak 894 direkomendasikan untuk ditindaklanjuti secara hukum. Lalu, pada Pilkada 2020 terdapat 1.536 dugaan pelanggaran netralitas ASN dengan 1.398 direkomendasikan untuk diteruskan secara hukum.