Sah, Indonesia Pertama Kalinya Miliki UU Ibu Kota Negara

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 3 Oktober 2023 15:33 WIB
Jakarta, MI - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, menjelaskan pengesahan Rencana Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) merupakan yang pertama kalinya bagi Indonesia. "Dan kita juga tidak punya Undang-Undang Ibu Kota Negara. Inilah kali pertama sejak Indonesia merdeka kita punya Undang-Undang khusus tentang Ibukota Negara," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/10). Dia mengatakan, Ibu Kota Indonesia saat ini yakni Jakarta tidak memiliki UU. Kata Suharso, Jakarta sebagai Ibu Kota Negara menggunakan UU Provinsi. "Kalau Jakarta itu adalah undang-undang provinsi yang kemudian difungsikan sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI). Tetapi tetap di atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah, bukan Undang-Undang Ibukota Negara," ujarnya. Sehingga, pembentukan UU tersebut bukan berarti pemerintah sedang membentuk daerah otonom baru. Akan tetapi, ada kewenangan pemerintah khusus yang dilekatkan kepada otoritas. "Jadi pembentukan Undang-Undang ini juga tidak berarti kita sedang membentuk daerah otonom baru, sama sekali tidak, ini beda. Tetapi, ada kewenangan pemerintah daerah khusus yang dilekatkan kepada otoritas," tandasnya. (DI)     #Indonesia Pertama Kalinya Miliki UU Ibu Kota Negara