Sah, Indonesia Pertama Kalinya Miliki UU Ibu Kota Negara
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
3 Oktober 2023 15:33 WIB
Jakarta, MI - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Suharso Monoarfa, menjelaskan pengesahan Rencana Undang-Undang (RUU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) merupakan yang pertama kalinya bagi Indonesia.
"Dan kita juga tidak punya Undang-Undang Ibu Kota Negara. Inilah kali pertama sejak Indonesia merdeka kita punya Undang-Undang khusus tentang Ibukota Negara," katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/10).
Dia mengatakan, Ibu Kota Indonesia saat ini yakni Jakarta tidak memiliki UU. Kata Suharso, Jakarta sebagai Ibu Kota Negara menggunakan UU Provinsi.
"Kalau Jakarta itu adalah undang-undang provinsi yang kemudian difungsikan sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI). Tetapi tetap di atas Undang-Undang Pemerintahan Daerah, bukan Undang-Undang Ibukota Negara," ujarnya.
Sehingga, pembentukan UU tersebut bukan berarti pemerintah sedang membentuk daerah otonom baru. Akan tetapi, ada kewenangan pemerintah khusus yang dilekatkan kepada otoritas.
"Jadi pembentukan Undang-Undang ini juga tidak berarti kita sedang membentuk daerah otonom baru, sama sekali tidak, ini beda. Tetapi, ada kewenangan pemerintah daerah khusus yang dilekatkan kepada otoritas," tandasnya. (DI)
#Indonesia Pertama Kalinya Miliki UU Ibu Kota Negara
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
Demi Masa Depan Jakarta Terkait IKN, Heru Budi Harap Gubernur Baru Memikirkan Perubahan Iklim Krisis Pangan
1 Juli 2024 17:47 WIB
Nasional
BUMN Kejar Terget Tuntaskan Proyek Fasilitas Perayaan HUT RI ke-79 di IKN
30 Juni 2024 14:48 WIB