Profil Kejari Bondowoso Puji Triasmoro Tersangka Suap

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 16 November 2023 21:38 WIB
Kejari Bondowoso Puji Triasmoro [Foto: Doc. Kajari Bondowoso]
Kejari Bondowoso Puji Triasmoro [Foto: Doc. Kajari Bondowoso]

Jakarta, MI - Kepala Kejaksaan Negeri (kejari) Bondowoso Puji Triasmoro ditetapkan sebagai tersangka suap, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (16/11) malam. Dia sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, pengurusan perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Puji ditetapkan sebagai tersangka, bersamaan dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Bondowoso, Jawa Timur pada Rabu (15/11) kemarin.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Yossy selaku pengendali CV WG dan Andhika selaku pengendali PT CV WG.

"Malam hari ini kami umumkan beberapa tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Rudi Setiawan.

Keempatnya kini dijebloskan ke rumah tahanan KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 16 November 2023 sampai dengan 5 Desember 2023 di Rutan KPK.

Profil Puji Triasmoro

Pria kelahiran Surakarta/Solo pada 10 Juni 1966 ini, menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Sebelas Maret (UNS). Dia menjadi ASN Kejaksaan sekitar tahun 1995. 

Puji mengemban jabatan di Kejaksaan pertama kali sebagai Kepala Subseksi Ekonomi, dan Keuangan di Intel Kejaksaan Salatiga antara 1997 sampai 1998.

Dari sana kariernya terus melesat. Ia pernah menjadi asisten intelijen di Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Lalu ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPidum) Kejagung, sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi.

Hingga kemudian pada Maret 2022, Puji diangkat menjadi Kajari Bondowoso.
Harta Kekayaan Puji Triasmoro.