Sah! Biaya Haji Tahun 2024 Ditetapkan Rp 93,4 juta, Calon Jamaah Haji Hanya Bayar Rp 56 juta

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 27 November 2023 17:43 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (Foto: Dhanis/MI)
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI, akhirnya capai kesepakatan atas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2024 sebesar Rp93,4 juta dan calon peserta haji hanya membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp56 juta per orang.

"Biaya perjalanan atau Bipih yang dibayar langsung rata-rata per jamaah sebesar Rp 56 juta," kata Ketua Panja BPIH Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, (27/11). 

Kesepakatan tersebut diperoleh setelah Panitia Kerja (Panja) BPIH 1445 Hijriah/2024 Masehi melakukan serangkaian diskusi panjang, membahas usulan biaya haji yang diajukan pemerintah.

"Besaran rata-rata biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp56 juta atau sebesar 60 persen," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat membacakan hasil kesimpulan seluruh rapat, Senin, (27/11).

Pemerintah semula mengajukan usulan BPIH dengan rata-rata sebesar Rp105 juta. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI kemudian melakukan sejumlah rasionalisasi komponen BPIH dan didapati angka Rp94,3 juta. (DI/Ant) 

Topik:

biaya-haji