Pemprov Jabar Dukung Penertiban PKL di Kawasan Puncak

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 27 Juni 2024 18:02 WIB
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin [Foto: YT/@SekretariatPresiden]
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin [Foto: YT/@SekretariatPresiden]

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menegaskan mendukung berbagai usaha penegakan aturan, termasuk penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan penataan Kawasan Puncak, yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor baru-baru ini.

"Jangan ragu untuk menegakkan aturan di sana, kami tahu ada satu kawasan yang dibangun oleh BUMD kami," kata Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin di Bandung, Kamis (27/6/2024).

"Kalau memang menyalahi aturan silakan ditindak tegas jangan sampai kita menindak yang biasa-biasa tapi karena ini BUMD tidak bisa ditindak. Jadi jangan ragu, untuk itu kami selalu mendukung tindakan Bupati," sambungnya.

Pasca pertemuan dengan perangkat daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Bey menyampaikan agar Pj Bupati Bogor Asmawa Tosepu, jangan ragu dalam menegakkan aturan, walau harus berhadapan dengan institusi pemerintahan, seperti BUMD milik Jabar.

Penertiban termasuk pada bangunan pemerintah, termasuk satu BUMD Jabar yang disebut melanggar penggunaan lahan, kata Bey, harus dilakukan oleh para kepala daerah dengan yakin tanpa keraguan, karena dalam usaha penegakan aturan tanpa membedakan satu dengan lainnya.

"Jadi kalau ada yang dilanggar silakan ditindak tegas. Kan ada mekanismenya seperti apa, yang penting Pak Bupati jangan ragu. Kalau itu membahayakan atau melanggar aturan. Jadi jangan BUMD atau pemerintah sendiri melanggar aturan yang telah dibuatnya, semua itu harus tegak pada aturan yang kita buat," ucapnya.

Terkait dengan Pemerintah Kabupaten Bogor, yang telah membongkar 331 lapak dan kios pedagang di kawasan Puncak, dari Taman Safari hingga Gantole sampai sempat terjadi kericuhan, Bey mengatakan hal itu merupakan dinamika di lapangan dalam penegakan aturan.

"Bahkan telah ada sosialisasi tiga bulan yang lalu. Jadi artinya tahapan-tahapan itu sudah dilalui, dan harusnya yang dibongkar itu mengerti bahwa memang itu kan ilegal," ujar dia.

Penertiban itu juga, tambah Bey, berangkat atas adanya keluhan-keluhan tentang harga makanan di kawasan tersebut, yang sangat mahal hingga merugikan masyarakat.

"Sekarang dengan ditatanya tempat itu, kita berharap harganya normal, keuntungan yang didapat juga wajar sehingga masyarakat juga tidak dirugikan," tandasnya.