Kebijakan HGU IKN Sampai 190 Tahun Dinilai Sebagai Bentuk Frustasi Jokowi

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 19 Juli 2024 21:48 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Ist)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken kebijakan untuk memberikan jangka waktu investor IKN mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) mencapai 190 tahun.

Kebijakan tersebut tertuang pada peraturan presiden (Perpres) Nomor 75/2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), pada Kamis (11/7) lalu. 

Padahal pemberian HGU selama 190 tahun dalam satu siklus ini telah menyalahi UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Sebab itu, Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran, menilai lahirnya Perpres 75/2024 sebagai bentuk rasa frustasi Jokowi karena sepinya minat investor terhadap IKN. 

"HGU 190 tahun adalah bentuk kefrustrasian Jokowi dalam mencari dana untuk IKN," kata Andi saat dihubungi wartawan, dikutip Jumat (19/7/2024). 

Selain itu, kebijakan ini juga dikritik oleh Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera, yang memandang, pemberian HGU hingga 190 tahun seolah-olah negara ingin menjual IKN kepada investor.

"HGU diobral sampai 90 tahun, ini namanya IKN for sale. Hongkong saja untuk pemberian HGU cuma 99 tahun. Itu pun belum banyak yang masuk," ujar Mardani, pada Sabtu (13/7) lalu. 

Adapun diketahui, pada UU PA Pasal 30 dan 31 dikatakan, HGU diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun dan dapat diperpanjang selama 35 tahun, kemudian 25 tahun. Dan tiap perpanjangan ini diajukan sebelum masa HGU habis dengan memperhatikan syarat-syarat perpanjangan. 

Topik:

Jokowi Frustasi IKN Sepi Investor IKN HGU IKN 190 tahun