Dukung Pilkada Serentak 2024, Ketua Dewan Pers: Media Harus Independen dan Tidak Beri Dukungan kepada Salah Satu Paslon


Jakarta, MI - Dewan Pers meminta kepada perusahaan pers untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang kondusif dengan cara menyiapkan berita-berita yang sesuai ketentuan kode etik jurnalistik.
“Jadi media itu harus independen dan tidak memberikan dukungan kepada salah satu Paslon. Itu salah satu prinsip penting yang tertuang dalam UU 40/1999 tentang Pers dan juga Kode Etik Jurnalistik,” kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Independensi pers, tambah Ninik, harus meliputi kebenaran dan akurasi dalam memperoleh dan menyajikan informasi.
Sehingga yang disampaikan kepada publik bukan berita bohong atau hoaks, disinformasi, ataupun misinformasi.
"Transparansi pemberitaan itu harus menggunakan citra baik pada semua Paslon. Berita positif pasangan calon peserta pemilihan harus bersifat objektif, bukan menafikan sesuatu yang faktanya terdapat bukti negatif,” jelas Ninik.
Di sisi lain, Ninik meminta penyelenggara pemilu tak mempersulit wartawan yang sedang bertugas, termasuk dalam mendapatkan informasi terkait penyelenggaraan Pilkada 2024.
“Media ini kan kerjanya untuk menjalankan hak konstitusional. Masyarakat itu ingin tahu penyelenggaraan pemilu itu seperti apa. Mereka butuh itu, informasi tentang tahapan dan lain-lain. Dan media membantu untuk itu. Oleh karenanya, buka aksesnya ketika mereka bertanya. Jangan dipersulit,” jelas Ninik.
Ninik mengatakan, sebaiknya penyelenggara pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) termasuk KPU DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan respons yang komprehensif saat ditanya wartawan.
“Berikan respons yang sangat komprehensif. Karena hanya dengan itu media bisa menggunakan dan menjalankan tanggung jawabnya dalam konteks pilkada, agar masyarakat ini bisa ikut berpartisipasi,” katanya.
Dalam konteks Pilkada 2024, menurut dia, wartawan dan media tempat mereka mengabdi juga berperan memberikan memberikan informasi terkait pasangan calon kepala daerah yang berpartisipasi.
Lalu, dengan mereka memiliki bekal informasi ini, diharapkan, mereka mau menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada nanti.
“Kita ingin setiap ada pemilu, partisipasi masyarakat itu bisa 90 persen setidaknya, ikut hadir dalam pencoblosan, menggunakan haknya. Mereka tahu siapa orang yang dicoblos ini".
"Mereka tahu alasan mengapa mencoblos nomor ini. Mereka itu punya hak untuk mengetahui para kandidat,” tutur Ninik.
Selain penyelenggara pemilu, Ninik, juga meminta partai politik pengusung calon terbuka mengenai informasi calon mereka dan tak mempersulit wartawan dalam mendapatkan informasi.
“Partai politik pengusung itu harus terbuka. Kalau ada media yang bertanya, jangan ditutup-tutupi. Jangan dibikin susah gitu loh. Kasih informasi itu supaya tidak ada pemberitaan yang kemudian misinformasi dan disinformasi,” jelasnya.
Ninik menambahkan masyarakat harus tetap mendukung media arus utama (mainstream) menjadi rujukan masyarakat dalam mencari kebenaran informasi terkait dengan penyelenggaraan pemilu.
“Maka yang punya tanggung jawab memberikan informasi yang baik, benar, akurat, verified itu adalah penyelenggara pemilu, partai politik, dan pemerintah,” tandas Ninik.
Topik:
Dewan Pers PilkadaBerita Terkait

Dedi Iskandar Batubara Soroti Melemahnya Desentralisasi dan Otonomi Daerah
10 September 2025 16:14 WIB

Dedi Iskandar Batubara Soroti Melemahnya Desentralisasi dan Otonomi Daerah
10 September 2025 16:14 WIB

Hak Jawab Bambang Patijaya atas Berita Dugaan Pelindung Bisnis Tambang Bermasalah
9 Agustus 2025 21:52 WIB