Kepala OIKN Bambang Susantono, dan Wakilnya Mundur Gegara Karyawan Belum Digaji Berbulan-bulan?
![Aldiano Rifki](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/XNyI5VRYut5ImW6o0Y2dgeozbFJ6AXnHLqpUBp2P.jpg )
![bambang susantono Bambang Susantono (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bambang-susantono-1.webp)
Jakarta, MI - Mundurnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Bambang Susantono, dan Wakilnya, Dhony Rahajoe, Senin (3/6/2024) diduga terkait masalah gaji ternyata benar adanya. Tercatat Bambang Susantono baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja untuk Otorita IKN.
Bahkan, para karyawan Otorita IKN belum digaji selama berbulan-bulan karena masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) tentang Hak Keuangan Eselon I.
Hal ini terungkap dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Otorita IKN di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (3/4/2023).
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Ihsan Yunus, mengonfirmasi isu ini kepada Bambang, apakah benar ada karyawan Otorita IKN yang tidak digaji meskipun sudah lama bekerja.
Ihsan menyatakan bahwa itu adalah tindakan zalim jika benar para karyawan tidak mendapatkan gaji. "Saya ingin konfirmasi, apakah benar ada teman-teman yang sudah bekerja lama dan belum dibayar? Ini saya minta konfirmasi, Pak. Apalagi bulan puasa seperti ini, menjelang Lebaran, tidak ada gajian, zalim kita, Pak. Kita zalim, Pak," ujar Ihsan.
Ihsan menambahkan bahwa anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, yang dikenal sebagai 'ustaz', mengajarkan bahwa pekerja harus dibayar sebelum keringat mereka kering. Oleh karena itu, menunda pembayaran gaji karyawan adalah haram.
Ihsan mendesak Bambang agar memastikan para karyawan Otorita IKN segera menerima gaji mereka. "Jadi tolong dikonfirmasi, apakah benar ada yang belum dibayar sampai berbulan-bulan? 3 bulan, 2 bulan, 4 bulan, 5 bulan, 6 bulan. Jika belum, segera bayar. Mumpung ini bulan Ramadhan, Bapak masih bisa banyak mendapat ampunan. Aamiin," katanya.
Bambang mengakui bahwa ada karyawan Otorita IKN yang belum dibayarkan gajinya selama berbulan-bulan karena masih menunggu Perpres tentang hak keuangan
"Saya ingin konfirmasi tadi, memang ada yang belum dibayar. Kami harus jujur menyatakan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya saat ini," ungkap Bambang.
Bambang menambahkan bahwa dirinya dan Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe, baru mendapatkan gaji setelah 11 bulan bekerja. Namun, ia memastikan masalah ini sudah dibahas.
"Kalau boleh jujur, saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan sampai kami mendapat gaji. Jadi ya... Ha-ha-ha. Sudah dibahas ini, hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah di Menko Polhukam, dan sekarang sedang diproses di Presiden," katanya.
Bambang juga memuji para karyawan Otorita IKN yang tetap semangat meskipun belum digaji selama berbulan-bulan.
Dia menegaskan bahwa langkah-langkah sedang dilakukan agar masalah ini bisa segera diselesaikan. "Jadi demikianlah kondisinya, tetapi tentu saja kami sedang mengambil langkah-langkah agar ini bisa dipercepat," tandas Bambang.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![PUPR Pastikan Kantor dan Istana Presiden di IKN Bisa Digunakan Sebelum HUT RI Proyek Istana Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/proyek-istana-presiden-di-ibu-kota-nusantara-ikn.webp)
PUPR Pastikan Kantor dan Istana Presiden di IKN Bisa Digunakan Sebelum HUT RI
14 jam yang lalu
![Legislator Komisi II Minta Moeldoko Tak Perlu Dorong Keppres IKN, Ini Sebabnya Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-dpr-ri-dari-fraksi-pan-guspardi-gaus-foto-ist.webp)
Legislator Komisi II Minta Moeldoko Tak Perlu Dorong Keppres IKN, Ini Sebabnya
25 Juli 2024 14:20 WIB
![Balada PDNS Tak Kunjung Henti, Sudah Diretas, Dicuri Datanya, Kini di Kambing Hitamkan Bolotnya IKN Guci penyatuan Tanah Dan Air Dari 34 Provinsi se-Indonesia, di titik nol Ibu Kota Nusantara (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ikn-1.webp)
Balada PDNS Tak Kunjung Henti, Sudah Diretas, Dicuri Datanya, Kini di Kambing Hitamkan Bolotnya IKN
25 Juli 2024 02:04 WIB
![UU IKN Melanggar Konstitusi dan Kedaulatan Daerah: Pemerintah Pusat Aneksasi Pemerintah Daerah Anthony Budiawan (Foto: Dok MI/Pribadi)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anthony-budiawan-2.webp)
UU IKN Melanggar Konstitusi dan Kedaulatan Daerah: Pemerintah Pusat Aneksasi Pemerintah Daerah
22 Juli 2024 16:32 WIB