PDIP Respons Penghapusan Presidential Threshold


Jakarta, MI - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah, menegaskan komitmen partainya untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) minimal 20%.
Said menegaskan bahwa PDIP, sebagai partai politik besar, akan tunduk sepenuhnya pada keputusan MK yang bersifat final dan mengikat.
“Atas putusan ini, maka kami sebagai bagian dari partai politik sepenuhnya tunduk dan patuh, sebab putusan MK bersifat final dan mengikat,” katanya, Kamis (2/1/2025).
Dengan putusan ini, ketentuan dalam Pasal 222 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan partai politik atau gabungannya memiliki minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden resmi tidak berlaku lagi.
“Maka ketentuan pasal 222 Undang Undang No.7 Tahun 2017 tentang syarat pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik dan gabungan partai politik paling sedikit 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional dalam pemilu DPR tidak berlaku lagi,” paparnya.
Juru Bicara PDIP, Chico Hakim, juga menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, Chico tidak menjelaskan secara rinci terkait sikap resmi partai terhadap putusan ini maupun usulan alternatif mengenai pembatasan jumlah calon.
“Tentu kita harus menghormati putusan MK yang final dan binding sifatnya. Namun, kembali lagi sikap resmi dari partai kami tentu akan ditentukan nanti setelah Kongres di bulan depan,” bebernya.
Sebagai informasi, sebelumnya MK mengabulkan uji materi terhadap pasal 222 Undang-undang (UU) No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) berkaitan dengan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada perkara No.62/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ambang batas pencalonan presiden yang saat ini berlaku 20% inkonstitusional. Artinya, pencalonan presiden oleh partai politik tidak harus memiliki suara 20% di DPR.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (2/1/2025).
MK juga menyatakan dalam putusannya bahwa pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 alias inkonstitusional.
Topik:
pdip presidential-threshold mahkamah-konstitusi ketua-dpp-pdip said-abdullahBerita Selanjutnya
Prabowo Terima KSAD Maruli, Bahas Program yang Dituntaskan TNI AD
Berita Terkait

MK Putuskan Pegawai Swasta Tak Wajib Ikut Iuran, BP Tapera Angkat Bicara
30 September 2025 11:14 WIB

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB

Viral Ucapan Mau Rampok Uang Negara, Harta Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Minus Rp2 Juta
20 September 2025 15:37 WIB

Mabuk Sambil Berkendara, Anggota DPRD Gorontalo Ngoceh Mau Rampok Uang Negara
20 September 2025 13:05 WIB