SPMB 2025: Kemendikdasmen Usulkan Sekolah Swasta sebagai Alternatif

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 31 Januari 2025 13:38 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti (Foto: Repro)
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu'ti (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Siswa yang tidak lolos seleksi di sekolah negeri rencananya akan dialihkan ke sekolah swasta dengan skema pembiayaan yang didukung oleh pemerintah. 

Hal tersebut dibahas saat pertemuan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti bertemu dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri pada Jumat (31/1/2025) untuk membahas sistem penerimaan murid baru (SPMB). 

"Kami menyampaikan bahwa substansi dari sistem penerimaan murid baru sudah disetujui oleh Bapak Presiden dan kami juga sudah bicarakan dengan Menko PMK yang substansinya telah disetujui. Tinggal bagaimana nanti teknis pelaksanaan dan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri," kata Mu'ti, Jumat (31/01/2025).

Mu'ti juga meminta agar pemerintah daerah memberikan dukungan terkait dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta.

"Kami menyampaikan kepada bapak Mendagri sehubungan dengan sistem yang sekarang kami siapkan peraturannya. Ada beberapa yang memerlukan dukungan dari pemerintah daerah khususnya berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta. Dan Insyaallah Bapak Mendagri juga akan menerbitkan surat edaran untuk memperkuat," tambahnya.

Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan siap mendukung dan mengakomodasi kebijakan yang telah ditetapkan.

"Sepenuhnya kebijakan dari Bapak Menteri, Kepada agar daerah ini bisa melaksanakan. Dan kami juga akan membantu untuk monitor mengawasi pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh Bapak Menteri Mendikdasmen," ungkap Tito.

Mu'ti mengungkapkan bahwa aturan terkait pembiayaan sekolah swasta dengan dukungan pemerintah sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tahun 2023.

"Mengapa kami berikan ruang, ternyata sudah ada peraturan Permendagri tersebut. Nanti kami akan menjadikannya konsideran dalam  membuat peraturan Mendikdasmen," terang Mu'ti.

Tito menjelaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi daerah-daerah yang telah memberikan bantuan kepada sekolah swasta. 

"Dan kita juga pasti mempertimbangkan kemampuan fiskal mereka," ujarnya.

Sebelumnya, Kemendikdasmen mengusulkan agar siswa yang tidak lolos seleksi penerimaan di sekolah negeri pada SPMB tahun ajaran 2025/2026 dapat dialihkan ke sekolah swasta. 

Pembiayaan skema ini akan ditanggung oleh pemerintah daerah, dengan prioritas utama bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

"Karena itu nanti dukungan dari pemerintah daerah untuk murid yang belajar di sekolah swasta itu dapat mendapatkan arahan dari Menteri Dalam Negeri sebagai kementerian yang punya hubungan langsung dengan penyelenggaraan pemerintah daerah," pungkas Mu'ti.

Topik:

kemendikdasmen spmb abdul-muti