Pemerintah Resmikan SPMB: Sistem Penerimaan Murid Baru untuk Pendidikan yang Lebih Merata


Jakarta, MI - Pemerintah resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) sebagai upaya pemerataan akses pendidikan di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk menjamin keadilan dalam penerimaan murid, baik di sekolah negeri maupun swasta.
"SPMB hadir untuk memastikan setiap anak Indonesia mendapatkan hak pendidikan yang layak. Kami tidak hanya berfokus pada sekolah negeri, tetapi juga akan mendukung sekolah swasta yang telah berkontribusi dalam mencerdaskan bangsa," ujar Abdul Mu'ti dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/3/2025).
SPMB dikembangkan berdasarkan empat pilar utama: Pendidikan Bermutu untuk Semua, Inklusi Sosial, Integrasi Sosial, dan Kohesivitas Sosial.
Salah satu prinsip utama dalam sistem ini adalah memastikan peserta didik dapat bersekolah di institusi pendidikan terdekat dengan tetap memperhatikan kelompok masyarakat kurang mampu serta kebutuhan spesifik daerah.
"Kami lebih memilih istilah murid karena lebih inklusif dan mencakup semua peserta didik dari berbagai jalur dan latar belakang pendidikan. SPMB bukan sekadar sistem penerimaan, tetapi juga mencakup pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, serta integrasi teknologi untuk meningkatkan fleksibilitas daerah dan pelibatan sekolah swasta," jelas Abdul Mu'ti.
Ia menegaskan bahwa kesuksesan SPMB membutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah.
"Ada 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab atas 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan. Tanpa partisipasi bersama, kebijakan ini tidak akan berjalan optimal," katanya.
Dalam pelaksanaannya, SPMB memiliki beberapa aturan utama. Salah satunya, sekolah negeri hanya diperbolehkan menerima murid baru sesuai kuota yang telah ditetapkan. Selain itu, data penerimaan akan dikunci melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
"Kami juga memastikan bahwa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) tetap mengacu pada Dapodik. Jika ada peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri, maka Pemerintah Daerah akan memfasilitasinya untuk bersekolah di lembaga pendidikan swasta yang terakreditasi," terang Abdul Mu'ti. ***
Topik:
Mendikdasmen Penerimaan Murid Baru PendidikanBerita Terkait

Lalu Hadrian Desak Pemerintah Hapus Gaji Guru Honorer Rp300 Ribu dan Perluas PIP untuk Siswa TK
16 September 2025 09:45 WIB

Mendikdasmen Terbitkan Surat Edaran Cegah Pelajar Ikut Aksi Unjuk Rasa
6 September 2025 19:49 WIB

Komisi X DPR Terima Draf RUU Sisdiknas, Hetifah Ungkap 10 Masalah Pendidikan Nasional
22 Juli 2025 14:59 WIB