Tanggapan Dasco Terkait Pemeriksaan Ahok oleh Kejagung


Jakarta, MI - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai bahwa pemeriksaan mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kapasitasnya sewaktu menjabat.
"Ya saya pikir, sebagai komisaris, itu kan kemudian menerima laporan-laporan. Kemudian hasil audit yang sudah dilakukan," kata Dasco di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).
Dasco mengatakan, peran Ahok sebagai Komut Pertamina yang bertugas melakukan pengawasan kinerja jajaran direksi pada saat itu harus juga di cek kembali.
"Nah, tentunya keadaan kondisi yang ada seperti sekaranini, harus kemudian harus dicek lagi bagaimana pada waktu proses pemeriksaannya, bagaimana proses auditnya kalau memang terjadi unsur-unsur yang sekarang terjadi," ujar Dasco.
Sebelumnya, Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Setelah diperkisa selama hampir 10 jam, Ahok mengaku kaget dengan penyidik Kejagung yang memiliki data lebih banyak dari yang ia ketahui selama menjabat.
"Ternyata, Kejaksaan Agung punya data lebih banyak dari pada yang saya tahu. Saya kaget-kaget juga dikasih tahu ini ada fraud apa, penyimpangan apa, transferan apa," kata Ahok usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Ahok mengatakan bahwa kapasitasnya sebagai Komut hanya bisa melakukan pengawasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) pada subholding.
"Ini kan subholding. Subholding kita bisa sampai ke operasional. Saya (Komisaris Utama) cuma sampai memeriksa, monitoring RKAP, terus untung rugi-untung rugi," terang Ahok.
Sebagai Informasi, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) ini. Kerugian negara yang diakibatkan kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun tahun 2023.
Topik:
Dasco Ahok Kejagung Pertamina