Legislator Mengutuk Insiden Berdarah Penembakan Tiga Anggota Polisi Oleh Oknum TNI

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 18 Maret 2025 15:21 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono (Foto: Ist)
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut kasus penembakan yang diduga dilakukan oknum anggota TNI terhadap tiga anggota Polres Way Kanan hingga tewas. 

Dave mengatakan bahwa pihaknya di Komisi I DPR mengutuk insiden penembakan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI itu. Ia mendesak APH terkait bekerja dengan optimal dan objektif dalam menguak peristiwa berdarah tersebut. 

"Nah, tentu ini suatu hal yang menyedihkan kami tentu mengutuk tindakan tersebut," kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).

"Kami meminta seluruh aparat keamanan, baik dari TNI, Polri, Kejaksaan, BIN, atau dari institusi lainnya dari pemda juga untuk bekerja dengan optimal, bekerja secara objektif, kuak terus alur persoalannya seperti apa," lanjutnya. 

Dave mengatakan bahwa tiga anggota polisi yang gugur dalam peristiwa tersebut harus mendapat keadilan. 

Ia juga meminta Polisi Militer (POM) TNI turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap oknum TNI terduga pelaku penembakan tersebut. 

"Tiga personel Polri sudah tewas dan ini harus ada keadilan yang bisa kita buat. Dari aparat keamanan, dan juga dari Pom TNI untuk menindaklanjuti dan melakukan penyidikan apakah hanya kepada tiga, yang melakukan tindakan tersebut atau ada jaringan yang lebih besar lagi dari mereka," ucapnya.

Menurutnya, peristiwa tersebut haruslah diselidiki secara menyeluruh, sehingga dapat menemukan solusi agar peristiwa serupa tidak terjadi di kemudian hari. 

"Itulah yang harus dikuak, harus dicari tahu, dan harus diselesaikan jangan sampai ada yang tersisa sehingga semaunya, solusinya itu bisa kita dapatkan secara permanen," ujarnya. 

Lebih lanjut, Dave juga menyinggung Undang-undang peradilan militer yang terpisah dari UU TNI. "Ya undang-undang peradilan militer kan terpisah dengan UU TNI ya, jadi ini membutuhkan proses tersendiri dan nanti kita akan mendiskusikan juga untuk lihat formulasi yang terbaik seperti apa gitu," tandasnya.

Topik:

Komisi I DPR Dave Laksono Penembakan Anggota Polisi Anggota Polres Way Kanan Lampung