Menteri Karding Segel P3MI dan LPK di Jakarta, Diduga Kirim Pekerja Migran Ilegal

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 21 Maret 2025 13:50 WIB
Abdul Kadir Karding melakukan penyegelan terhadap PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri. (Dok. MI)
Abdul Kadir Karding melakukan penyegelan terhadap PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri. (Dok. MI)

Jakarta, MI – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding melakukan penyegelan terhadap PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri, perusahaan yang bergerak di bidang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sekaligus Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Penyegelan ini dilakukan setelah tim dari KemenP2MI menemukan dugaan pengiriman tenaga kerja ilegal ke Arab Saudi. 

"Tim kami telah turun ke lapangan untuk melakukan cross-check, dan ditemukan bukti berupa foto pekerja migran sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi," ujar Menteri Karding dalam keterangannya, Jumat (21/3/2025).

Selain dugaan pengiriman ilegal, Karding menegaskan bahwa P3MI tidak diperbolehkan memiliki lembaga pelatihan sendiri, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. 

"Dalam aturan disebutkan, perusahaan P3MI tidak boleh memiliki lembaga pelatihan sendiri. Namun, perusahaan ini justru menjalankan LPK di lokasi yang sama dengan kantor P3MI. Oleh karena itu, LPK ini juga akan menjadi bagian dari penyelidikan kami. Dugaan pelanggarannya bisa dua sekaligus," jelasnya.

Saat melakukan pengecekan usai penyegelan, Karding menemukan bahwa tempat yang diklaim sebagai LPK tersebut tidak memenuhi standar kelayakan. 

"Dugaan kami, ini lebih mirip tempat penampungan daripada lembaga pelatihan kerja," katanya.

Dengan temuan ini, KemenP2MI mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara operasional PT Elshafah Adi Wiguna Mandiri serta menyegelnya untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. ***

 

 

 

 

Topik:

KemenP2MI Abdul Kadir Karding