Respons KPK Terkait Sentilan Politikus PDIP ke Hakim Djuyamto


Jakarta, MI- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons atas pernyataan dari politikus PDI Perjuangan, Guntur Romli yang menyinggung hakim Djuyamto yang pernah menangani praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini menjadi tersangka kasus suap.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa pihaknya selalu bertindak sesuai dengan kerangka hukum yang ada, termasuk dalam proses persidangan praperadilan Hasto.
"KPK selalu bertindak dalam kerangka hukum termasuk dalam proses persidangan praperadilan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Senin (14/4/2025).
Tessa mengatakan bahwa pihaknya di KPK tidak pernah mendengar adanya intervensi yang dilakukan dalam sidang praleradilan Hasto.
Tessa menyebut jika memang ada intervensi pada proses persidangan praperadilan tersebut pasti akan mejadi suatu permasalahan yang dengan cepat mencuat paska putusan praperadilan itu ditetapkan.
"KPK tidak pernah mendengar adanya proses intervensi dalam persidangan praperadilan pertama Saudara HK. Bila ada, tentu akan menjadi permasalahan yang mencuat setidaknya paska putusan tersebut dibuat," tuturnya.
Ia mengatakan, bahwa sampai dengan gugatan praperadilan kedua Sekjen PDIP itu diajukan, tidak terdengar atau diketahui secara nyata terkait adanya intervensi dalam proses pengambilan putusan pada praperadilan pertama.
"Namun sampai dengan gugatan praperadilan kedua diajukan, tidak pernah diketahui adanya intervensi dalam proses pengambilan putusan praperadilan pertama," jelasnya.
Lebih lanjut, Tesaa mendorong pihak-pihak yang memiliki alat bukti terkait dengan adanya intervensi pada proses praperadilan yang dimaksud untuk segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
"Dan KPK mendorong pihak-pihak yang memiliki alat bukti tersebut untuk dapat melaporkan kepada APH, agar wibawa peradilan di Indonesia dapat dikembalikan sesuai marwahnya bila memang benar ditemukan adanya intervensi," tandasnya.
Topik:
KPK Tessa Mahardhika PDIP Guntur Romli Hasto Kristiyanto Hakim DjuyamtoBerita Sebelumnya
Kunjungi Hasto di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Dapat Apresiasi
Berita Selanjutnya
Halal-bilhalal Istimewa di UGM: Mampukah Bongkar Dugaan Ijazah Palsu Jokowi?
Berita Terkait

Barang Bukti Rawan Dilenyapkan, KPK dan Kejagung Segera Lidik Dugaan Korupsi PT Pupuk Indonesia!
10 jam yang lalu

KPK Harus Beri Peringatan Komut Sinarmas Indra Widjaja Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Taspen, Jemput Paksa!
19 April 2025 22:06 WIB

MAKI Desak KPK Jemput Paksa Komut Asuransi Sinarmas MSIG Life Indra Widjaja
19 April 2025 04:17 WIB