Legislator soal Temuan Rp 5,5 M di Bawah Kasur Hakim: Memalukan!


Jakarta, MI- Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo mengaku prihatin atas temuan koper berisi uang tunai dalam pecahan mata uang asing senilai Rp 5,5 miliar dari bawah tempat tidur saat Kejagung menggeledah kediaman hakim Ali Muhtarom yang menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dengan terdakwa tiga korporasi. Ia menilai bahwa peristiwa tersebut amat memalukan.
Rudianto mengatakan bahwa kasus ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Maka dari itu ia mendesak Kejagung untuk segera mengungkap kasus yang menyeret hakim hingga ketua pengadilan negeri tersebut seterang-terangnya.
"Tentu memalukan, kita prihatin karena peristiwa tersebut bukan pertama kali terjadi, sudah berkali-kali. Dan ini di era Pak Sunarto jadi Ketua Mahkamah Agung, malah sering kali terjadi. Tentu kita prihatin untuk itu. Karena itu, kita mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelesaikan, mengungkap, membongkar kasus ini seterang-terangnya," kata Rudianto, Kamis (24/4/2025).
Rudianto menyebut bahwa mahkota hakim adalah putusannya pada penanganan suatu perkara, oleh karena itu, ia berharap agar putusan-putusan yang dilahirkan oleh hakim pada suatu perkara betul-betul didasari pada fakta-fakta serta bukti yang ada.
"Kita berharap betul-betul ada perubahan ya, putusan hakim. Jadi hakim itu, mahkota hakim itu putusannya. Kita berharap putusan yang dilahirkan betul-betul karena didasari oleh bukti-bukti, fakta-fakta," ungkapnya.
Politikus Partai Nasdem ini menegaskan putusan hakim tidak boleh didasari oleh pengaruh pihak-pihak lain yang menyediakan "sarapan pagi", sebab hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi lembaga peradilan.
"Putusan hakim jangan ditentukan oleh sarapan paginya. Ada uang-uang besar dan ini menjadi preseden buruk. Kenapa? Besok-besok ada putusan bebas di otak masyarakat pasti 'nih ada bayar-bayar nih, kenapa dia bebas'," tuturnya.
Lebih lanjut, Rudianto menyarankan untuk memprioritaskan penempatan hakim-hakim berintergritas tinggi pada lembaga peradilan, ia mengatakan putusan-putusan hakim dapat menjadi tolak ukur intergritasnya.
"Caranya satu tadi, penempatan hakim-hakim yang berintegritas tinggi, bagaimana mengukur hakim berintegritas tinggi? Lewat putusan-putusannya," ujarnya.
"Ketika ada kasus korupsi yang dibebaskan, masyarakat akan menganggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Itu yang kita tidak harapkan sebenarnya, kira-kira begitu," tandasnya.
Topik:
Komisi III DPR Rudianto Lallo KejagungBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
4 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Geram! Anggota Komisi III DPR Minta Polisi Tangkap Gubernur Sumut Bobby Nasution soal Razia Truk Pelat Aceh
29 September 2025 20:23 WIB