Kasus Penghinaan Marga, Rayen Pono Tempuh Jalur Etik Laporkan Ahmad Dhani ke MKD

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 24 April 2025 15:10 WIB
Rayen Pono saat di MKD DPR (Foto: Rizal)
Rayen Pono saat di MKD DPR (Foto: Rizal)

Jakarta, MI - Sebuah celetukan yang dilontarkan Ahmad Dhani di ruang publik kini berbuntut panjang. Musisi sekaligus anggota DPR RI itu dilaporkan Rayen Pono ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran etika terkait penghinaan terhadap nama keluarga atau marga.

Rayen menilai, ucapan Ahmad Dhani yang menyebut dirinya dengan istilah “Rayen Porno” bukan hanya menghina secara pribadi, tapi juga mencederai nilai-nilai budaya yang lekat dengan masyarakat Indonesia Timur.

Ia menegaskan, marga dalam budaya Indonesia Timur memiliki makna yang sangat dalam, dan ucapan seperti yang dilontarkan Dhani dianggap merendahkan harkat dan martabat keluarga besar.

Setelah sebelumnya melaporkan Dhani ke polisi, kini Rayen memilih menempuh jalur etik. Bersama kuasa hukumnya, ia akan menyampaikan aduan ke MKD DPR RI pada Kamis (24/4/2025).

Rayen berharap MKD dapat memproses Ahmad Dhani sebagai wakil rakyat yang seharusnya menjaga etika, bukan justru melontarkan pernyataan yang dianggap tidak pantas.

Dalam keterangannya, Rayen juga menyinggung persepsi publik tentang kekebalan hukum Ahmad Dhani karena posisinya sebagai pejabat.

“Katanya dia punya imunitas, dekat dengan kekuasaan. Ada yang bilang saya akan sia-sia melawan. Tapi saya ingin buktikan, hukum harus berlaku sama untuk semua,” ucap Rayen lantang.

Rayen juga menyebut Presiden Prabowo Subianto dalam konteks penghormatan terhadap marga. Ia mengingatkan bahwa Prabowo memiliki darah Indonesia Timur dari garis keturunan ibunya yang berasal dari Manado, Sulawesi Utara.

“Presiden kebanggaan kita, Pak Prabowo, marganya Sigar. Saya yakin beliau paham betul pentingnya nama keluarga. Ini soal identitas budaya,” ujar Rayen.

Kuasa hukum Rayen, Tatang, menegaskan bahwa pengaduan ke MKD adalah upaya untuk memastikan Ahmad Dhani diproses sesuai kapasitasnya sebagai anggota DPR.

“Dia itu wakil rakyat. Harusnya menjaga sikap, menjaga ucapan. Tapi faktanya tidak begitu. Maka dari itu kami minta MKD menindaklanjuti,” kata Tatang.

Rayen sebelumnya juga telah mendaftarkan laporan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran Pasal 156, 310, dan 315 KUHP serta Pasal 16 jo Pasal 1 huruf (b) UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. ***

Topik:

MKD DPR Celetukan Ahmad Dhani