MKD Putuskan Ahmad Dhani Terbukti Langgar Kode Etik Anggota DPR

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 7 Mei 2025 13:51 WIB
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani (Foto: Ist)
Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani (Foto: Ist)

Jakarta, MI- Mahkamah Kehormahatan Dewan (MKD) menyatakan Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Dhani terbukti bersalah dan telah melanggar kode etik sebagai seorang legislator.

Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan bahwa hal tersebut telah didasari dari pertimbangan hukum dan etika, MKD juga menjatuhkan sanksi ringan kepada Ahmad Dhani.

"MKD dan mengadili sebagai berikut. Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika MKD memutuskan bahwa Teradu Yang Terhormat Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari Fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," kata Nazaruddin saat membacakan putusan sidang, Rabu (7/5/2025).

MKD menjatuhkan hukuman teguran lisan serta meminta Ahmad Dhani untuk segera meminta maaf kepada pelapor paling lambat 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan.

"Menyatakan Teradu melakukan pelanggaran kode etik anggota DPR RI. Menghukum Teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban Teradu meminta maaf kepada Pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," kata Nazaruddin sambil mengetuk palu.

Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, MKD telah menghadirkan Rayendi Pano sebagai pihak yang melaporkan Ahmad Dhani atas dugaan pelanggaran kode etik serta penghinaan terhadap marga Pono, yang merupakan salah satu marga yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam kesaksian dan keterangannya, Rayendi menyebut bahwa perkataan Ahmad Dhani terkait dengan marga Pono telah mencederai dan melukai identitas kultural masyarakat adat.

Topik:

Mahkamah Kehormatan Dewan Ahmad Dhani