Pemosting Ijazah Ngaku Tak Dapatkan Langsung dari Jokowi, Roy Suryo: Kalau Palsu Dia Masuk Penjara!


Jakarta, MI - Pakar telematika, Roy Suryo menegaskan bahwa jika foto ijazah Joko Widodo alias Jokowi yang diposting di media sosial (Medsos) ternyata bukan asli, maka pemosting tersebut dapat dijerat hukum sebab telah menyebarkan berita tidak benar atau hoaks.
"Itu namanya kalau dalam hukum namanya testimonium de auditu, jadi dia katanya-katanya-katanya sudah. Kalau ini yang kemudian di-posting dan ini kemudian terbukti misalnya oh ijazahnya asli bukan ini, dia yang masuk. Karena dia sudah menyebarkan hoaks, yang kami periksa ini," Roy dalam kanal YouTube Official Inews dikutip Monitorindonesia.com, Rabu (30/4/2025).
Roy menyatakan demikian usai bertemu langsung dengan orang yang mengunggah ijazah Jokowi yang beredar di media sosial. "Siang hari tadi saya dan Doktor Rismon itu ketemu langsung dengan anak yang meng-upload itu di X, di Twitter, namanya Sandi Utama. Dia mem posting ini dan dia mengakui. Kan dia nulis asli, saya upload yang asli," jelasnya.
Sandi, kata Roy, mengakui telah mem-posting ijazah di media sosial. Sandi juga mengakui jika ijazah yang di-postingnya itu tak didapatkan secara langsung dari Presiden Jokowi.
"Pertanyaan saya sederhana saja, Mas Anda berani pegang yang asli. Asli itu dari Presiden Jokowi atau mantan Presiden Jokowi atau tidak. Enggak, saya dapat dari ini, ini, ini, udah selesai itu," jelasnya.
Diketahui bahwa polemik mengenai tuduhan ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo tak kunjung tuntas meskipun telah disanggah oleh sejumlah pihak, mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat, Universitas Gadjah Mada (UGM), bahkan oleh Jokowi sendiri.
Tuduhan soal ijazah palsu Presiden Indonesia ke-7 Joko Widodo sudah mencuat sejak 2019 lalu.
Isu ini diembuskan oleh Umar Kholid Harahap melalui akun Facebook miliknya dengan narasi bahwa Jokowi menggunakan ijazah SMA palsu ketika mendaftar sebagai calon presiden.
Informasi yang disebut polisi sebagai hoaks itu menyebutkan Jokowi bukan lulusan SMA Negeri 6 Solo seperti yang selama ini diketahui.
Ijazah Jokowi saat SMA dianggap palsu karena Jokowi lulus SMA pada 1980. Sedangkan sekolah itu, klaimnya, baru berdiri pada 1986.
Karena dianggap menyebarkan berita bohong, polisi menangkap Umar dan menjadikannya sebagai tersangka. Meski begitu dia tidak ditahan, tapi dikenakan wajib lapor.
Tiga tahun setelahnya, atau pada 2022, polemik yang sama kembali muncul. Kali ini, penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono, menggugat Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ia menuding Jokowi menggunakan ijazah palsu saat mendaftar pemilihan presiden (pilpres) pada 2019. Berkas gugatan dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu didaftarkan dengan klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Meskipun sidangnya sempat berjalan, tapi di pertengahan jalan, kuasa hukumnya mencabut gugatan tersebut karena Bambang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Pada 2024, lagi-lagi sangkaan ijazah palsu Jokowi bergulir usai ditayangkannya gugatan Eggi Sudjana ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengacara Jokowi, Otto Hasibuan, mengatakan putusan majelis hakim atas perkara dengan nomor 610/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu dinyatakan tidak diterima.
Otto bilang putusan tersebut sekaligus menyanggah seluruh tuduhan Eggi Sudjana soal ijazah palsu adalah tidaklah benar. Karenanya dia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang meragukan keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Terlebih, klaimnya, selama di persidangan tidak ada satupun alat bukti otentik mengenai ijazah palsu itu.
Sekarang ada gugatan anyar yang diajukan oleh pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq. Ia menggugat ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo.
Dalam gugatannya, Taufiq menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMA Negeri 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Dari temuannya, ia sangsi Jokowi bersekolah di SMA Negeri 6. Sebab, menurut klaimnya, ijazah Jokowi bukan dari sekolah tersebut melainkan Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP).
Wakil Ketua Tim Pembela Umat dan Aktivis (TPUA), Rizal Fadillah, mengeklaim langkah yang dilakukannya untuk mempertanyakan keabsahan ijazah UGM milik Jokowi lantaran telah menjadi pertanyaan publik. Oleh sebab itu, pihaknya ingin mengejar terus apakah mantan Wali Kota Solo itu memang memiiki ijazah atau malah tidak memiliki ijazah UGM.
"Kita ingin ada kepastian. Satu, apakah memang punya ijazah. Yang kedua, apakah ijazah asli atau tidak karena selama ini tidak pernah ditunjukkan oleh Pak Jokowi," katanya, Sabtu (19/4/2025).
Kendati beberapa gugatan hukum itu kandas, namun kontroversinya tak pernah betul-betul berhenti.
Mantan dosen universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, mencoba mengulik kejanggalan lembar pengesahan skripsi Jokowi beserta ijazahnya yang diterbitkan tahun 1985.
Pada lembar pengesahan dan sampul skripsi, misalnya, dia mempertanyakan penggunaan font Times New Roman yang dianggap belum ada pada era 1980-an.
Ia juga mempersoalkan tak adanya lembar pengesahan dari dosen penguji Jokowi, serta nama dosen yang menguji. Klaim sepihak itu membuat beberapa pihak menyangsikan kelulusan Presiden Jokowi di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Demi menjernihkan masalah ini, Universitas Gadjah Mada memberikan klarifikasinya.
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, bilang penggunaan font Times New Roman atau huruf yang hampir mirip pada sampul skripsi dan ijazah di tahun itu sudah jamak dipakai mahasiswa, terutama untuk mencetak sampul dan lembar pengesahan di tempat percetakan.
Bahkan, di sekitaran kampus UGM, sambungnya, sudah ada percetakan seperti Prima dan Sanur (sudah tutup) yang menyediakan jasa cetak sampul skripsi.
Adapun soal seri ijazah Jokowi yang disebut tidak menggunakan klaster namun hanya angka saja, Sigit menjelaskan bahwa penomoran ijazah di masa itu Fakultas Kehutanan memiliki kebijakan sendiri dan belum ada penyeragaman dari tingkat universitas.
Penomoran tersebut, tak hanya berlaku pada ijazah Jokowi, namun berlaku pada semua ijazah lulusan Fakultas Kehutanan.
"Nomor berdasarkan urutan nomor induk mahasiswa yang diluluskan dan ditambahkan FKT, singkatan dari nama fakultas," ujar Sigit.
Namun penjelasan UGM, rupanya tak menghentikan polemik ijazah Jokowi.
Belakangan, politikus Roy Suryo menyinggung soal ketidaksesuaian foto dalam ijazah Jokowi yang beredar di media sosial.
Dia bahkan mengeklaim sosok dalam foto itu adalah kerabat dekat Jokowi, yakni Dumanto Budi Utomo, dengan merujuk pada kacamata yang dikenakan orang dalam foto dan bentuk telinga serta bibir.
Kata Roy, ciri-ciri itu sangat berbeda dengan Jokowi masa muda maupun sekarang yang tak memakai kacamata.
Analisisnya juga menyoroti watermark logo UGM berwarna emas yang tertera pada ijazah Jokowi. Menurutnya, tinta emas itu semestinya mulai pudar seiring berjalannya waktu.
Hingga pada Selasa (15/4/2025), ratusan orang yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi mendatangi gedung UGM.
Pihak UGM lantas lagi-lagi membeberkan bukti catatan dari awal mantan Presiden Jokowi kuliah sampai lulus dari Fakultas Kehutanan.
Wakil Rektor I UGM, Wening Udasmoro, menuturkan pihaknya memiliki bukti-bukti, surat-surat, dan dokumen yang menguatkan keberadaan Jokowi di kampus.
Salah satunya adalah nomor mahasiswa 80/34416/KT/1681 dan diwisuda pada 5 November 1985.
Adapun mengenai ijazah asli Jokowi, kata Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta, sudah diberikan kepada yang bersangkutan. UGM, katanya, hanya memegang fotokopi saja.
Topik:
Roy Suryo Ijazah JokowiBerita Terkait

Pantas UGM Nolak! Katanya hanya Konpres Tokoh Nasional, Malah Peluncuran Buku “Jokowi’s White Paper” Karya Roy Suryo Cs
20 Agustus 2025 14:18 WIB
![Kronologi Pembungkaman Soft Launching Buku Jokowi's White Paper di UGM Buku Jokowi's White Paper [Foto: Tangkapan layar]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/jokowis-white-paper.webp)
Kronologi Pembungkaman Soft Launching Buku Jokowi's White Paper di UGM
19 Agustus 2025 12:41 WIB