Ramai Rekening Diblokir, PPATK Beri Penjelasan


Jakarta, MI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara sejumlah rekening dormant atau tidak aktif milik masyarakat. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi kejahatan digital yang makin marak terjadi.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengonfirmasi pemblokiran tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk melindungi rekening masyarakat agar tidak disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab, seperti diretas dan tindak pidana lainnya.
“Kami melindungi rekening-rekening milik masyarakat yang berstatus dormant sesuai dengan data perbankan yang kami terima agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ungkap Ivan, dikutip Senin (19/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemblokiran sementara dilakukan karena banyak nasabah yang tidak sadar masih memiliki rekening tersebut. Kondisi itu membuka potensi adanya jual beli rekening pasif untuk aktivitas tindak pidana.
Oleh sebab itu, lanjutnya, PPATK berupaya melindungi kepentingan dan hak publik sebab nasabah nantinya akan diberitahukan oleh pihak bank bahwa mereka memiliki rekening pasif, dan dikonfirmasi untuk tetap dipakai atau ditutup permanen demi menghindari penyalahgunaan.
“Kan kasihan publik jika tidak diproteksi seandainya ada peretasan yang mungkin terjadi, atau bahkan digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum,” jelasnya.
Ivan juga menegaskan bahwa dana dan hak nasabah dalam rekening yang diblokir sementara tetap terjaga keamanannya. Nasabah juga dapat mengajukan reaktivasi kapan saja sesuai prosedur yang berlaku.
“Sekali lagi, prinsip pembekuan adalah untuk melindungi hak para pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan di era digital saat ini,” ujarnya.
Sebelumnya, muncul keluhan dari sejumlah warganet terkait pemblokiran rekening mereka atas perintah PPATK.
Topik:
pemblokiran-rekening ppatkBerita Selanjutnya
Ojol Bakal Gelar Demo Besar-Besaran dan Offbid Massal Besok
Berita Terkait

KPK dan PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana TPPU SYL, Eks Kasubag Kementan Abdul Hafidh Tersorot!
12 Oktober 2025 11:13 WIB

Mahfud MD Harap Menkeu Purbaya Usut Tuntas TPPU Rp 349 T di Kemenkeu
11 Oktober 2025 15:44 WIB

Purbaya Ditantang Usut Korupsi Emas 3,5 Ton & TPPU Rp189 T di Bea Cukai, PPATK Bereaksi!
11 Oktober 2025 14:28 WIB