Bahlil Usulkan Jalur Adat untuk Selesaikan Konflik Tambang di Raja Ampat


Jakarta, MI - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan harapannya agar polemik pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dapat diselesaikan melalui mekanisme adat.
Pernyataan ini menanggapi langkah Bareskrim Polri yang berencana menyelidiki aktivitas pertambangan oleh empat perusahaan yang izin usahanya (IUP) telah dicabut.
"Bareskrim, saya pikir nanti coba kami akan komunikasikan secara baik-baik dengan pihak kepolisian, para penegak hukum untuk agar bagaimana caranya bisa kita selesaikan secara adat Papua," ujar Bahlil saat ditemui di fasilitas Kilang LNG Tangguh yang dioperasikan oleh BP di Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (11/6/2025).
Ia menegaskan bahwa pemerintah telah menurunkan tim ke lokasi untuk memantau langsung aktivitas pertambangan di Raja Ampat. Langkah ini merupakan bentuk tanggapan atas aspirasi masyarakat sekaligus bagian dari kebijakan pemerintah yang telah berjalan.
"Saya pikir ini adalah bagian daripada respon pemerintah terhadap pikiran baik masyarakat dan juga pemerintah memang sudah melakukan ini sejak bulan Januari karena sudah ada Perpres, Satgas Penataan Lahan Lingkungan Dan termasuk tambang. Jadi kita kerjanya mulai Januari. Jadi gak perlu ada yang merasa gimana-gimana gitu ya," tuturnya.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri sebelumnya angkat bicara soal dugaan perbuatan pidana pada aktivitas tambang nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Bareskrim menyatakan mulai menyelidiki mengenai hal itu.
"Jadi begini, sementara ini saya belum bisa memberikan statement ya, kita masih dalam penyelidikan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Ia memastikan bahwa proses penyelidikan dilakukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Adapun proses penyelidikan berdasarkan temuan penyidik di lapangan.
"Pasti lah (lakukan penyelidikan). Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita nggak boleh menyelidiki," jelas Nunung.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Selasa (10/6/2025).
Prasetyo menyampaikan bahwa, pencabutan izin dilakukan atas arahan langsung dari Presiden. "Atas petunjuk Bapak Presiden, beliau putuskan bahwa pemerintah akan cabut izin usaha pertambangan untuk 4 perusahaan di kabupaten Raja Ampat," terangnya, di Istana Negara, Selasa (10/6/2025).
Adapun Empat perusahaan tambang nikel yang izin tambangnya dicabut tersebut antara lain PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Topik:
tambang tambang-nikel raja-ampat bahlil-lahadaliaBerita Terkait

PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, KLH Lakukan Audit Lingkungan
18 September 2025 11:16 WIB

Pemerintah Kembali Izinkan Operasi Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR Ingatkan Potensi Kerusakan Hayati
17 September 2025 14:57 WIB