Jatam Kembali Soroti IUP di Pula-pulau Kecil RI, Termasuk Kepulauan Riau

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 16 Juni 2025 02:50 WIB
Ilustrasi -  Tambang (Foto: Istimewa)
Ilustrasi - Tambang (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) kembali menyoroti maraknya izin usaha pertambangan (IUP) di pulau-pulau kecil Indonesia, termasuk di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). 

Berdasarkan data terbaru yang dihimpun, terdapat puluhan izin tambang aktif di sejumlah pulau kecil di Kepri dengan total luas konsesi yang mencapai ribuan hektare.

Dalam peta yang dipublikasikan Jatam bertajuk “Nestapa Pulau Kecil”, sedikitnya 10 pulau kecil di wilayah Kepri diketahui telah dikapling izin tambang. Beberapa di antaranya yakni Pulau Bintan: 7 IUP, luas 7.142,78 ha; Pulau Karimun Besar: 2 IUP, luas 633,53 ha; Pulau Singkep: 2 IUP, luas 86,8 ha; Pulau Lingga: 9 IUP, luas 9.642,74 ha; Pulau Gelam: 1 IUP, luas 235 ha; Pulau Sebangka: 1 IUP, luas 1.464 ha.

Lalu, Pulau Telan: 1 IUP, luas 62,03 ha; Pulau Subi Besar: 2 IUP, luas 2.172,74 ha; Pulau Bunyun: 2 IUP, luas 3.612,32 ha; dan Pulau Bela: 1 IUP, luas 1.062,13 ha

JATAM mencatat, secara keseluruhan terdapat 195 IUP di pulau-pulau kecil se-Indonesia dengan total luas konsesi mencapai 351.933 hektare. Kepri termasuk salah satu provinsi dengan jumlah izin terbesar, yang dinilai membahayakan ekosistem pulau kecil dan nelayan tradisional.

"Pulau kecil tidak dirancang untuk aktivitas ekstraktif berskala besar. Selain mengancam ekosistem laut dan daratan, tambang juga mempercepat kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat pesisir," jelas Jatam, dalam pernyataan resminya, dikutip Senin (16/6/2025).

Sementara aktivis lingkungan di Kepri meminta pemerintah daerah dan pusat untuk meninjau ulang hingga mencabut seluruh izin tambang yang berada di kawasan pulau kecil, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Jangan biarkan pulau-pulau kecil di Kepri menjadi korban kerakusan tambang. Ini soal keberlangsungan generasi masa depan,” kata Junaidi, aktivis lingkungan dari Lingga.

Saat ini, tekanan terhadap ekosistem pesisir semakin meningkat, terlebih dengan hadirnya aktivitas tambang pasir, bauksit, dan granit. Banyak dari lokasi yang diberi izin berada di kawasan rawan abrasi, wilayah tangkapan nelayan, bahkan dekat dengan pemukiman warga.

Jatam menyerukan penghentian total dan pencabutan izin tambang di pulau kecil sebagai bentuk perlindungan terhadap ruang hidup masyarakat maritim. Mereka juga mendesak audit lingkungan terhadap seluruh perusahaan yang sudah atau sedang beroperasi di pulau-pulau kecil di Kepri.

Topik:

Jatam Tambang IUP