Fahri Hamzah: Rumah Subsidi 18 Meter Persegi Tak Sesuai UU

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 18 Juni 2025 17:41 WIB
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah (Foto: Dok MI)
Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Rencana pengurangan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi menuai penolakan dari Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP), Fahri Hamzah. 

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan disetujui sesuai arahan dari Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Pernyataan Fahri ini disampaikan sebagai respons atas rencana Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) yang sebelumnya mengusulkan pengurangan standar minimum luas rumah subsidi.

Fahri menjelaskan, Undang-Undang secara tegas menyatakan bahwa rumah layak huni harus memiliki luas bangunan minimal 36 meter persegi. Oleh karena itu, usulan perubahan tersebut dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Enggak, itu enggak boleh, karena itu bertentangan dengan konsep undang-undang 1 tahun 2011 tentang luas rumah, tapi kalau orang mau bangun, silahkan jual tapi itu tidak termasuk program pemerintah,” tutur Fahri saat ditemui di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Ia juga menyampaikan, seluruh program pemerintah terkait perumahan wajib tunduk pada ketentuan yang menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelayakan huni bagi masyarakat. 

Pemerintah, lanjutnya, tidak hanya membangun rumah, tetapi juga memastikan kualitas hidup keluarga yang menempatinya.

"Itu tidak termasuk program pemerintah, program pemerintah tunduk kepada ketentuan undang-undang tentang luas rumah, tentang keamanannya, tentang kenyamanannya kan kita setiap tahun bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk memastikan bahwa rumah itu sehat, rumah itu hijau rumah itu nyaman, kita membangun rumah untuk keluarga,” jelasnya.

Fahri juga menegaskan bahwa, aturan tentang luas rumah minimal 36 meter persegi telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak perubahan terhadap standar tersebut.

"36 persegi, itu undang-undang nomor 1 tahun 2011 sudah dimenangkan oleh MK lagi. MK bilang gak boleh berubah SDG semintanya lebih daripada itu kan kita mesti ikut modern dong masa dikecil-kecilin lagi,” imbuhnya.

Di sisi lain, Menteri Ara menyebut bahwa usulan rumah subsidi berukuran 18 meter persegi bukanlah pengganti aturan yang telah berlaku. Skema ini hanya ditawarkan sebagai pilihan tambahan bagi masyarakat yang membutuhkan hunian di kawasan perkotaan.

Arah Kerja Satgas Perumahan

Menanggapi usulan Ketua Satgas, Fahri Hamzah menjelaskan bahwa fokus utama Satgas Perumahan adalah mengentaskan kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Untuk mencapainya, dilakukan melalui tiga strategi utama: renovasi kawasan pesisir, pengembangan perumahan di desa, serta pembangunan rumah vertikal.

"Nanti saya jelaskan secara komprehensif tapi inti dari rekomendasi Satgas itu adalah kurangi kemiskinan, serap tenaga kerja berkontribusi pada growth melalui 3 cara yakni renovasi pesisir dan perumahan desa kemudian membangun rumah vertikal itu intinya,” tutupnya.

Topik:

rumah-subsidi wamen-pkp fahri-hamzah