KLH Temukan Pelanggaran Lingkungan, PT IMIP Terancam Sanksi Berat

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 18 Juni 2025 19:41 WIB
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq,  (Foto: Ist)
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, (Foto: Ist)

Jakarta, MI - PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, terancam sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). 

Pemerintah menemukan sejumlah pelanggaran aturan lingkungan hidup dalam kawasan industri perusahaan tersebut.

Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa hasil pengawasan menunjukkan adanya sejumlah fasilitas dalam kawasan IMIP yang tak tercakup dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Tak hanya itu, tim pengawas juga menemukan pembukaan lahan seluas sekitar 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP. Aktivitas itu tidak tercantum dalam persetujuan lingkungan yang dimiliki perusahaan.

"Ini menjadi perhatian kita agar PT IMIP selaku pengelola kawasan menaati persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan Amdal. PT IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum di lingkup dalam persetujuan lingkungannya," ujar Hanif. Dikutip Rabu (18/6/2025).

Ia menyampaikan bahwa temuan itu didasarkan hasil pengawasan langsung oleh tim pengawas lingkungan hidup di bawah koordinasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup atas penugasan dari Menteri LH.

Kawasan industri PT IMIP yang berada di atas lahan seluas 2.000 hektare, saat ini telah menjadi pusat aktivitas industri besar dengan 28 perusahaan yang telah beroperasi serta 14 perusahaan dalam tahap konstruksi.

Namun, hasil pengawasan mengungkap sejumlah pelanggaran berat yang mengancam keberlanjutan lingkungan di area tersebut. Di antaranya, pembangunan pabrik dan kegiatan lainnya seluas lebih dari 1.800 hektare yang berada di luar dokumen Amdal dan penemuan timbunan slag nikel dan tailing tanpa izin seluas lebih dari 10 hektare dengan volume diduga lebih dari 12 juta ton.

Selain itu, pihaknya juga menemukan kualitas udara di wilayah industri IMIP tidak sehat, dibuktikan dengan hasil pemantauan terhadap udara ambien pada parameter Total Suspended Particulate (TSP) (dust) dan Particulate Matter (PM) 10 yang melebihi baku mutu. 

Buruknya kualitas udara tersebut disebabkan oleh 24 sumber emisi pada tenant PT IMIP yang tidak memasang alat Continous Emissions Monitoring System (CEMS).

Ia juga menyoroti PT IMIP tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal dan air limbah tidak dikelola dengan baik, sehingga mencemari lingkungan.

Tim pengawas juga menemukan pelanggaran di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur, yang belum mengantongi persetujuan lingkungan. Pengelolaan air lindi dari sampah di lokasi tersebut tidak dilakukan dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan menyebut, KLH/BPLH akan menerapkan multi-instrumen hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar. 

Ia menyebut bahwa Deputi Penegakan Hukum KLH akan menjatuhkan sanksi administratif, berupa tindakan paksaan oleh pemerintah serta pemberian denda administratif.

"Selain itu, audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP akan kami perintahkan. Untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum pidana dan perdata akan kami lanjutkan," pungkas Rizal.

Topik:

pt-imip tambang-morowali klh