Sekjen MPR RI Klarifikasi Kasus Dugaan Gratifikasi yang Tengah Diusut KPK


Jakarta, MI- Sekretaris Jendral (Sekjen) MPR RI Siti Fauziah memberikan klarifikasi atas pemberitaan mengenai kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI yang tengah di usut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Siti mengatakan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada rentang waktu 2019-2021. Ia menyebut kasus dugaan gratifikasi tersebut tidak melibatkan pimpinan MPR RI pada masa sekarang maupun pada masa sebelumnya.
Ia mengatakan kasus yang tengah di usut KPK tersebut merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang telah dinaikan ke tahap penyidikan.
“Perlu kami tegaskan kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat dalam hal ini Sekjen MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Ma’ruf Cahyono,” kata Siti, Sabtu (21/6/2025).
Siti menegaskan bahwa pihaknya di MPR RI menghormati proses hukum yang tengah berjalan di lembaga anti rasuah tersebut. Oleh karena itu, ia menyerahkan seluruh proses terkait penyidikan kasus dugaan gratifikasi itu ke KPK.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK, untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Siti menegaskan bahwa klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan pemeberitaan serta opini publik terhadap kasus dugaan gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI.
“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa pihaknya tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan MPR RI pada saat ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut masuk dalam penyidikan baru KPK.
"Benar, ada penyidikan baru," kata Budi, Jumat (20/6/2025).
Budi menjelaskan kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan MPR RI.
"Terkait dugaan gratifikasi pengadaan," ujarnya.
Kendati demikian, Budi enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI yang tengah di usut oleh pihaknya. Ia juga tidak merinci lebih lanjut soal pengadaan apa yang dimaksud.
Topik:
Sekjen MPR RI Siti Fauziah KPK