Gawat! Aparat Kepolisian Diduga Tembakan Gas Air Mata Kadaluarsa ke Massa Aksi Unjuk Rasa Pati

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 13 Agustus 2025 19:32 WIB
Gas air mata kadaluarsa yang diduga ditembakan aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati (Foto: Istimewa)
Gas air mata kadaluarsa yang diduga ditembakan aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI- Beredar foto yang memperlihatkan slongsong amunisi gas air mata kadaluarsa yang diduga ditembakan aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa masyarakat Pati di depan Kantor Bupati Pati, Jawa Tengah (Jateng), pada Rabu (13/8/2025). 

Foto slongsong amunisi gas air mata tersebut dibagikan akun media sosial (medsos) x @Ary_PrasKe2. Dalam unggahan foto tersebut telihat slongsong gas air mata yang telah kadaluarsa sejak May 2016.

Dalam postinganya, Akun X tersebut mengatakan bahwa gas air mata yang digunakan aparat kepolisian dalam aksi unjuk rasa warga Pati telah kadaluarsa. 

"Ternyata gas air mata yang ditembakkan ke rakyat Pati menggunakan amunisi kedaluwarsa," tulisnya. 

Bahaya Penggunaan Gas Air Mata Kadaluarsa

Penggunaan gas air mata kadaluarsa diyakini dapat melepaskan zat beracun seperti gas sianida, fosgen, dan nitrogen serta dapat meningkatkan resiko keracunan jika terpapar dalam jumlah yang cukup banyak.

Gas air mata kadaluarsa juga dapat menyebabkan iritasi mata dan paru-paru yang cukup parah. Selain itu paparan gas air mata kadaluarsa juga dapat menimbulakan gejala sesak napas, batuk darah, hingga masalah pernapasan jangka panjang atau kematian pada kelompok rentan.

Untuk itu, penggunaan gas air mata kadaluarsa seharusnya sangat dihindari dalam melakukan upaya pembubaran massa aksi unjuk rasa, sebab penggunaan amunisi gas air mata kadaluarsa tersebut dapat menimbulkan berbagai potensi yang tidak terduga. 

Topik:

Warga Pati Aksi Unjuk Rasa Gas Air Mata Gas Air Mata Kadaluarsa