Willy Aditya: UU Hak Cipta Harus Utamakan Fungsi Sosial, Bukan Sekadar Komersial

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 26 Agustus 2025 16:58 WIB
Ketua Komisi XIII DPR  Willy aditya (Foto. Rizal)
Ketua Komisi XIII DPR Willy aditya (Foto. Rizal)

Jakarta, MI - Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta tidak boleh hanya berfokus pada aspek komersial, khususnya di bidang musik. Menurutnya, regulasi harus dibangun dengan memperhatikan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Undang-Undang Hak Cipta jangan semata-mata dihitung dengan uang. Di mana letak fungsi sosial, fungsi publik, dan fungsi kebudayaan sebagai instrumen memajukan peradaban? Itu poin penting yang harus kita jaga,” kata Willy dalam  diskusi di DPR, Selasa, (26/8/2025).

Willy menjelaskan, polemik selama ini muncul karena perbedaan pandangan soal lembaga manajemen kolektif (LMK). Ia menilai, sistem yang ada kerap menimbulkan kegaduhan hingga dianggap menjadi “rente baru” bagi pelaku usaha.

“Dulu undang-undang memperbolehkan banyak LMK berdiri. Sekarang, semua penarikan royalti dipusatkan ke LMKN. Jadi tidak ada lagi kutipan-kutipan liar. Ini bagian dari transparansi dan akuntabilitas lembaga,” ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu juga mencontohkan kasus warung makan kecil yang dipungut biaya karena memutar musik. Menurutnya, hal tersebut tidak tepat dan cenderung menyesatkan.

“Kalau ada warmindo pasang musik lalu ditagih, itu kan sesat pikir. Musik tidak melulu soal keuntungan bisnis. Jangan sampai komposer dan pelaku musik keblinger hanya melihat aspek komersial semata,” tegasnya.

Lebih lanjut, Willy menyebut bahwa Komisi XIII DPR siap membahas revisi UU Hak Cipta bersama Kementerian Hukum dan HAM serta Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Ia memastikan pembahasan akan dilakukan secara proporsional.

“Pimpinan DPR sudah memberi arahan agar polemik ini segera diselesaikan. Minimal, kegaduhan sedikit demi sedikit bisa mereda, dan publik tidak perlu takut lagi sekadar memutar musik atau bernyanyi,” pungkasnya.

Topik:

DPR Komisi XIII UU Hak Cipta revisi UU Hak Cipta royalti musik LMK LMKN Willy Aditya polemik hak cipta musik DPR bahas hak cipta transparansi LMK akuntabilitas royalti perlindungan musisi