DPR Tegaskan Anggota Nonaktif Tak Lagi Dapat Gaji dan Tunjangan


Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan bahwa anggota dewan yang sudah dinonaktifkan oleh partainya tidak lagi berhak menerima gaji maupun tunjangan. Penegasan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” ujar Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Lebih lanjut, Dasco menjelaskan bahwa mekanisme penonaktifan anggota dewan tersebut juga akan dikoordinasikan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," tuturnya.
Sebelumnya, Fraksi NasDem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach setelah pernyataan kontroversial yang menyulut kritik publik.
Langkah serupa juga diambil Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan menonaktifkan Eko Patrio serta Uya Kuya.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar turut mengambil sikap yang sama dengan menonaktifkan kadernya yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, Adies Kadir.
Topik:
dpr anggota-dpr gaji-dpr tunjangan