Misbakhun Dukung Penguatan KIHT untuk Bina Pelaku Usaha Rokok Ilegal Secara Konstruktif

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 7 November 2025 20:59 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (Dok. MI)
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun (Dok. MI)


Jakarta, MI - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menyambut baik langkah Kementerian Keuangan yang akan mengedepankan pendekatan pembinaan terhadap pelaku usaha rokok ilegal melalui penguatan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). 

Menurutnya, strategi ini lebih konstruktif dan berorientasi jangka panjang dalam penanganan industri hasil tembakau.

“Banyak pelaku usaha kecil sebenarnya ingin beroperasi secara legal, tetapi mereka tidak memiliki akses dan pendampingan yang memadai. Pembinaan memberi jalan yang lebih realistis bagi mereka,” ujar Misbakhun, Jumat  (7/11/2025).

Legislator Partai Golkar itu menjelaskan bahwa KIHT dapat menjadi instrumen transisi yang efektif. Dengan pendampingan dan pengintegrasian usaha ke dalam kawasan tersebut, para pelaku dapat beroperasi dalam sistem yang legal, sekaligus berkontribusi pada penerimaan negara.

“Intinya adalah mengintegrasikan mereka ke dalam sistem, bukan membuat mereka semakin terpinggirkan. Dengan begitu, negara dan pelaku usaha sama-sama diuntungkan,” jelasnya.

Misbakhun menilai optimalisasi KIHT sangat penting karena kawasan tersebut menyediakan fasilitas produksi bersama, lingkungan legal yang terpantau, dan pendampingan teknis yang terstruktur.

“KIHT adalah jembatan dari sektor gelap ke industri resmi. Dengan tata kelola terpusat, pengawasan dan kapasitas produksi bisa meningkat tanpa beban biaya besar,” tegasnya.

Meski mendukung pembinaan, ia menekankan bahwa penegakan hukum tetap harus berjalan secara ketat, khususnya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

“Pelaku usaha yang ingin berubah harus difasilitasi, tetapi yang melanggar tetap harus ditindak tegas. Ini soal menjaga keadilan dan kepatuhan dalam industri,” ujarnya.

Terkait keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan harga jual eceran pada 2026, Misbakhun menilai langkah tersebut tepat untuk menjaga stabilitas industri dan pasar.

“Kombinasi pembinaan, penguatan KIHT, dan stabilitas tarif CHT merupakan formula komprehensif untuk menekan rokok ilegal sekaligus meningkatkan penerimaan negara,” tutupnya.

Topik:

Misbakhun Komisi XI DPR Rokok Ilegal KIHT Kementerian Keuangan Bea Cukai CHT 2026