Menkes: Penghapusan Tunggakan Iuran Tak akan Bebani Keuangan BPJS Kesehatan

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 14 November 2025 13:08 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Foto: Dok MI)
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan. Kebijakan pemutihan iuran ini disebut khusus menyasar masyarakat miskin yang benar-benar tidak mampu membayar iuran bulanan.

"Ini pemutihan tidak ada pengaruhnya kepada cash yang masuk ke BPJS sekarang," ujarnya usai rapat di DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Rincian lengkap terkait kebijakan tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Budi pun memilih tidak menjelaskan lebih jauh.

"Rencananya sedang dikoordinasi dengan Menko Muhaimin untuk bisa mengeluarkan detail. Saya tidak... lebih cocok pak Menko," katanya.

Sebelumnya dalam rapat, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menekankan bahwa penghapusan tunggakan iuran hanya dilakukan satu kali. Program ini juga khusus menyasar masyarakat berpendapatan rendah, yakni kelompok desil 1 hingga 5.

"Tetap disampaikan jangan sampai disalahartikan, orang yang mampu kemudian 'saya nunggu saja nunggak, nggak usah bayar'. Meskipun yang menentukan dua, kalau dia mampu bayar, jangan nunggu itu. Ini cuma sekali (penghapusan tunggakan) barangkali," tuturnya dalam rapat dengan Komisi IX dan Menkes.

Sebagai informasi, rencana penghapusan tunggakan atau pemutihan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya diumumkan oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar. Dia menyampaikan kebijakan itu rencananya dilakukan pada akhir tahun ini.

Muhaimin, yang akrab disapa Cak Imin, menjelaskan bahwa akan ada registrasi ulang bagi peserta yang memenuhi syarat untuk mendapatkan penghapusan tunggakan.

"Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang, dan registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," jelas Cak Imin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).

Ia menambahkan, tunggakan iuran yang dihapuskan bagi peserta yang berhak nantinya akan ditanggung BPJS Kesehatan, yang mendapat suntikan dana dari pemerintah.

Topik:

bpjs-kesehatan penghapusan-tunggakan-iuran-bpjs-kesehatan