Polres Kupang Kota Ninabobokan Kasus Korupsi Wali Kota Cup

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 4 Februari 2021 16:10 WIB
Jakarta, MI - Hingga saat ini, kasus dugaan korupsi Wali Kota Cup pada Dispora Kota Kupang makin tak jelas ditangani oleh Polres Kupang Kota. Sejak ditangani penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Polres Kupang Kota dua tahun lalu, kasus dugaan korupsi Wali Kota Cup tanpa status hukum yang jelas. Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (04/02/2021) tidak merespon hingga berita ini diturunkan. Bahkan, Kasat Reskrim Polres Kupang Kota yang dihubungi sejak Rabu (03/02/2021) hingga Kamis (04/02/2021) tidak merespon. Informasi yang berhasil dihimpun wartawan menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut pihak Polres Kupang Kota telah mengantongi hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP Perwakilan NTT. Hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari BPKP Perwakilan NTT ini dikantongi sejak beberapa bulan lalu oleh aparat kepolisian Polres Kupang Kota namun sampai saat ini kasus tersebut tidak memiliki kejelasan. Bahkan, tim penyidik Sat Reskrim Polres Kupang Kota telah menjadwalkan pemanggilan terhadap salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial IJHR untuk diperiksa sebagai tersangka pada Kamis 20 Februari 2020 lalu. Namun, pemeriksaan sebagai tersangka ditunda dengan alasan bahwa oknum tersebut sedang sakit sehingga pemeriksaan sebagai tersangka ditunda satu minggu namun hingga saat ini belum juga dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sebelumnya, Polres Kupang Kota berjanji bakal menetapkan tersangka setelah mengantongi hasil PKN dari ahli BPKP Perwakilan NTT dalam kasus itu. Namun, hingga saat ini Polres Kupang Kota bungkam soal kasus Walikota Cup. (rey)

Topik:

polres kupang kota Kupang