Terkait Walikota Solo, Kabid Humas Polda Jateng : Tidak Ada Penangkapan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 16 Maret 2021 18:12 WIB
Monitorindonesia.com - Polisi membantah bahwa telah melakukan penangkapan terhadap warga Slawi, AM yang menulis komentar dinilai bermuatan hoaks terkait Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. "Tidak ada penangkapan. Polres Surakarta hanya mengingatkan apabila ada postingan atau konten negatif sehingga para netizen tidak melanggar undang-undang ITE dan bijak dalam bermedia sosial," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna saat dihubungi, Selasa (16/3/2021). Menurut Iskandar, kepolisian hanya menjalankan tugas untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan media sosial dan bersikap dalam dunia maya. "Tim Virtual Police yaitu Humas dan Reskrim berkewajiban untk mengedukasi warga net agar tidak membuat postingan yang mengandung unsur penghinaan, kebencian, sara, radikalisme dan sebagainya," ujar Iskandar. Polisi baru melepaskan pria yang masih menempuh pendidikan di Yogyakarta itu setelah menghapus komentarnya dan meminta maaf. Permintaan maaf dibuat secara terbuka melalui akun resmi Instagram Polresta Surakarta, @PolrestaSurakarta. AM meminta maaf karena telah menyinggung Gibran dan warga Kota Solo melalui video yang diunggah akun resmi Instagram @polrestasurakarta. "Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi. Apabila saya mengulanginya," demikian ucap AM di video tersebut. Sebelumnya, Tim Virtual Police Polresta Surakarta menangkap warga Slawi, AM yang menulis komentar dinilai bermuatan hoaks terkait Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Melalui akun instagramnya, dia berkomentar di unggahan akun @garudarevolution tentang Gibran yang meminta semifinal dan final Piala Menpora digelar di Solo. "Tau apa dia tentang sepak bola, taunya dikasih jabatan saja," demikian tulis AM di akun pribadinya @arkham_87 pada Sabtu (13/3/2021) pukul 18.00 WIB. Sementara itu, Kapolresta Kota Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan komentar AM dianggap mengandung unsur hoaks karena menyebut Gibran mendapat jabatan dari bapaknya, Presiden Joko Widodo. Menurutnya, komentar tersebut tidak benar karena Gibran menjabat Wali Kota Solo karena memenangkan Pilkada Kota Solo tahun 2020. "Komentar tersebut sangat mencederai KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan seluruh masyarakat Kota Solo yang telah menyelenggarakan Pilkada langsung sesuai UUD 1945," katanya. Ade mengatakan tim Virtual Police telah berkonsultasi dengan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli ITE sebelum menangkap AM. Tak hanya itu, Virtual Police juga telah menghubungi AM melalui Direct Message (DM) di Instagramnya. "Langkah-langkah persuasif tetap kita kedepankan," katanya. Ade mengaku AM ditangkap hanya untuk meminta klasifikasi. Menurutnya, AM mengakui komentar tersebut ditujukan kepada Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Polresta, lanjutnya meminta AM untuk menghapus komentarnya dan meminta maaf kepada Gibran dan warga Solo secara terbuka. "Yang bersangkutan telah menghapus komentar tersebut dan meminta maaf. Maka pendekatan restorative justice kita kedepankan dalam penanganannya," tandasnya. (Fanss)

Topik:

Gibran Rakubuming Walikota Solo