Hari Kedua PPKM Darurat Kota Sukabumi Tanpa Kendala

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Juli 2021 12:47 WIB
Sukabumi, Monitorindonesia.com - Kotamadya Sukabumi masuk dalam kota dengan nilai asesmen 4 sehingga berlaku aturan PPKM Darurat bersama 44 daerah lainnya mulai 3-20 Juli 2021. Selanjutnya kegiatan sosial kemasyarakatan nanti akan diatur dengan peraturan walikota. Termasuk mengenai jam operasional kegiatan usaha juga akan disepakati bersama dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Juru bicara percepatan penanggulangan covid-19 kota Sukabumi dr Wahyu Hendriana dalam keterangan persnya di balai kota Sukabumi, Kamis pekan lalu, menerangkan bahwa kota Sukabumi memiliki nilai asesmen 4 karena peningkatan kasus aktif covid 19 mencapai 120 persen. Bulan Juni lalu tercatat sebanyak 1.053 kasus covid, sedangkan sebelumnya pada bulan Mei tercatat hanya 400 kasus. Sementara itu pantauan monitorindonesia.com, di hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat, berjalan dengan tertib dan lancar. Demikian juga hari ini, Minggu (4/7/2021) pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan yang berada di kawasan Jalan A Yani dan jalan H Djuanda (Dago) ditutup sementara. (Rob)

Topik:

PPKM Masa PPKM Darurat Pecat kepala daerah