Sebanyak 45 Daerah di Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Level-4

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 17 Agustus 2021 05:00 WIB
Monitorindonesia.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level-4 hingga 23 Agustus mendatang. Sejulah wilayah yang diterapkan PPKM level- 4 sesuai hasil evaluasi mingguan penanganan Covid-19. Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021, terdapat sejumlah kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021. Berikut Daerah yang menerapkan PPKM Level-4 hingga 23 Agustus mendatang: 1. Kota Banda Aceh 2. Kota Medan 3. Kota Pematang Siantar 4. Kota Padang 5. Kota Pekanbaru 6. Kabupaten Siak 7. Kabupaten Rokan Hulu 8. Kota Dumai 9. Kabupaten Batanghari 10. Kabupaten Merangin 11. Kota Jambi 12. Kota Palembang 13. Kabupaten Bangka 14. Kabupaten Bengkulu Utara 15. Kabupaten Pringsewu 16. Kabupaten Tulang Bawang Barat 17. Kabupaten Lampung Timur 18. Kota Bandar Lampung 19. Kabupaten Lampung Selatan 20. Kabupaten Lampung Barat 21. Kota Tarakan 22. Kota Palangkaraya 23. Kota Balikpapan 24. Kabupaten Kutai Kartanegara 25. Kabupaten Kutai Timur 26. Kabupaten Paser 27. Kota Samarinda 28. Kota Banjarbaru 29. Kabupaten Tanah Laut 30. Kota Banjarmasin 31. Kabupaten Tanah Bumbu 32. Kabupaten Barito Kuala 33. Kabupaten Kotabaru 34. Kota Kupang 35. Kabupaten Ende 36. Kabupaten Sumba Timur 37. Kabupaten Sikka 38. Kabupaten Minahasa 39. Kota Manado 40. Kota Palu 41. Kabupaten Banggai 42. Kabupaten Poso 43. Kota Makassar 44. Kabupaten Luwu Timur 45. Kota Jayapura.[Lin]

Topik:

PPKM Level 4 Luar Jawa Bali