Razia Polres Metro Tangerang Tanpa Plang Pemberitahuan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Oktober 2021 16:56 WIB
Tangerang, Monitorindonesia.com – Puluhan anggota Polres Metro Tangerang terlihat menghentikan beberapa pengendara sepeda motor dan mobil yang sedang melintas di Jl KS Tubun, Kota Tangerang, Rabu (13/10/2021). Namun, selama melakukan razia yang disertai beberapa penindakan berupa tilang, personel yang ditemui tidak dapat menunjukkan surat perintah razia, juga tidak terlihat adanya plang pemberitahuan razia. Yang tampak bahwa personel langsung melakukan penilangan dan mengatakan kalau untuk pengurusan tilang bisa dilakukan di kejaksaan atau polres. Saat ditanya kepada Haryadi, salah satu personel Polres Tangerang, kegiatan apa yang sedang dilakukan, Haryadi memberi jawab secara lisan, namun tidak dapat menunjukkan surat perintah razia. Dia katakan bahwa pihaknya sedang melakukan penindakan bagi pelanggar, bukan melakukan razia. “Kami mempunyai surat perintah,” ucapnya. Berdasarkan aturan yang ada, bahwa dalam pemeriksaan surat-surat pengendara yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) 80 Tahun 2012, petugas kepolisian yang memberhentikan kendaraan bermotor dan memeriksa surat-surat, wajib memasang tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan. Lebih detail diuraikan dalam Pasal 22 ayat 4, tanda tersebut harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan. Kemudian dalam Pasal 15 PP 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diuraikan: (1) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan secara berkala atau insidental atas dasar operasi kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas. (2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh: Atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Polri; dan Atasan PPNS di bidang lalu lintas dan angkutan jalan bagi PPNS. (3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: Alasan dan pola pemeriksaan kendaraan bermotor; Waktu pemeriksaan kendaraan bermotor; Tempat pemeriksaan kendaraan bermotor; Penanggungjawab dalam pemeriksaan kendaraan bermotor; Daftar petugas Polri atau PPNS yang ditugaskan melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor. berdasarkan aturan ini, saat razia kendaraan bermotor di jalan, pihak polantas harus melengkapinya dengan surat perintah tugas. Jika tidak, razia kendaraan itu tidak sah. Dalam hal ini, pengendara yang terkena razia oleh petugas lalu lintas, berhak meminta surat perintah tugas. Hal ini karena pada dasarnya petugas wajib menunjukkan surat tersebut agar razia kendaraan sesuai hukum. (Yuli Amran)
Berita Terkait