Isu Tunggakan Konsumen Rp 10 Miliar ke PDAM Purwakarta Dibantah

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 3 November 2021 02:47 WIB
Purwakarta, Monitorindonesia.com - Direktur Keuangan (Dirkeu) Perumda Gapura Tirta Rahayu (Dulu PDAM- Red ) Purwakarta Kusman SE mengklarifikasi adanya tunggakan Rp 10 miliar di konsumen. "Itu hoaks" tegasnya di aula kantor PDAM Purwakarta dengan di hadiri Direktur Tehnik (Dirtek) Susanto, Dewan Pengawas Ketua Tri Hartono, Agus Gunawan dan Juhara, Selasa (2/10/2021). Menurutnya, total piutang di konsumen sebanyak Rp 8, 197 miliar terdiri dari piutang 1 bulan sebesar Rp 2,23 miliar lebih, piutang 2-3 bulan sebesar Rp 500 juta lebih, piutang 4-6 bulan sebesar Rp 400 juta lebih. Selanjutnya piutang 7-12 bulan sebesar Rp 755 juta lebih, piutang 3 - 12 bulan sebesar Rp 600 juta lebih dan piutang di atas 2 tahun Rp 3,24 miliar lebih. Dijelaskannya, adanya Dewas di kantornya tidak membatasi kewenangan nya."Kewenangan saya tidak di batasi dan berjalan seperti biasa ," tambah Dirkeu. Sementara Ketua Dewas Tri Hartono menambah kannya, bahwa Dewas di PDAM adalah atas perintah Bupati Purwakarta Ambu Anne. Dikatakannya, Dewas hanyalah pendampingan saja dan tidak membatasi kewenangan nya baik Dirke maupun Dirtek .(KS)