Polda Izinkan 1 Kontainer Miras Didrop ke Bintuni, Pemda Tegaskan Perda Masih Berlaku
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/qm83HmrPQy3Utzf9SSKYUb2Q38qQ5ztwWXIBX93T.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
20 November 2021 07:03 WIB
![Polda Izinkan 1 Kontainer Miras Didrop ke Bintuni, Pemda Tegaskan Perda Masih Berlaku](https://monitorindonesia.com/2021/11/WhatsApp-Image-2021-11-20-at-00.25.49.jpeg)
Manokowari, Monotorindonesia - Pemerintah Kabupaten Manokwari membenarkan bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang Minuman Keras (miras) masih berlaku di wilayah tersebut.
Staf Ahli Bupati Manokwari Bidang Hukum dan HAM, Jimmy Ell menegaskan, Perda tersebut masih berlaku saat ini dan tetap menjadi dasar hukum bagi sebuah penindakan terhadap miras. “Perda Nomor 5 tahun 2006 sampai hari ini masih berlaku,” tegasnya, Jumat (19/11/2021).
Kata dia, persoalan kelemahan dalam pengawasan jelas disebutkan dalam perda bahwa bukan hanya pemda yang berkewajiban mengawasi, tetapi termasuk masyarakat dan pihak pihak yang berkompeten serta berkewajiban melaporkan kepada pihak berwajib untuk ditindak tegas.
Di saat pemda menyatakan perda masih berlaku, polisi justru mengizinkan miras milik CV Makmur Papua Sejahtera keluar dari Pelabuhan Manokwari dan didistribusikan ke Kabupaten Teluk Bintuni.
“Satu Kontainer sudah keluar, 4 kontener masih ada di pelabuhan. Entah sampai atau tidak di Bintuni, kita tidak bisa memastikan itu,” ujar Kapolsek Pelabuhan, IPTU M Luhu.
Hanya saja, dia meyakinkan bahwa miras itu keluar dari Pelabuhan Manokwari dengan tujuan Kabupaten Teluk Bintuni.
“Empat kontainer belum tahu kapan keluar. Kami juga tidak dapat informasi, saya panggil orang yang mengurus barang ini, katanya sudah keluar 1 kontener atas izin polda. Katanya, Bintuni telepon ke Polda, jadi Polda izinkan satu keluar,” ungkapnya.
Praktisi Hukum di Manokwari, Rustam SH mengatakan, status transit Miras di Manokwari bertentangan dengan Perda Nomor 5 tahun 2006.
“Pada Bab III pasal 3 disebutkan bahwa setiap pengusaha, pemasok, pengedar, penyimpan, penjual (importir, distributor, sub distributor, pengecer) dilarang memasukan, menyimpan, mengedarkan, menjual minuman beralkohol sebagaimana dimaksud pada Bab II Pasal 2 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) pPeraturan daerah ini,” jelasnya.
Bab II Pasal 2 ayat 1 sampai ayat 5 yang dimaksud adalah, minuman beralkohol golongan A,B,C, minuman lokal maupun minumam yang dicampur bahan kimia.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
![Polresta Manokwari Tetapkan Lima Tersangka Pembunuhan Satu ASN Pegunungan Arfak Polresta Manokwari menggelar konferensi pers terkait dengan penetapan pembunuhan terhadap seorang ASN. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-polresta-manokwari-penetapan-pembunuhan-asn.webp)
Polresta Manokwari Tetapkan Lima Tersangka Pembunuhan Satu ASN Pegunungan Arfak
27 Mei 2024 18:40 WIB
Hukum
![Polda Papua Barat Tetapkan Ketua PBVSI Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Komisaris Besar Polisi Ongky Isgunawan saat ditemui di Manokwari, Sabtu. (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/2bff2a6b-c870-4c0f-8604-83e98eebe0d3.jpg)
Polda Papua Barat Tetapkan Ketua PBVSI Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah
9 Maret 2024 19:00 WIB
Hukum
![Polresta Papua Barat Terima Penyerahan Dua Pucuk Senpi Rakitan Dari Masyarakat Wakapolresta Manokwari Komisaris Polisi Agustina Sinerisaat menjelaskan hasil penelusuran terhadap peredaran senjata api rakitan di Manokwari, Papua Barat. (Foto:m ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pkvTylkFbbMaIPc8vM3hYYy9PKOo01urmZVWZ8Wp.jpg)
Polresta Papua Barat Terima Penyerahan Dua Pucuk Senpi Rakitan Dari Masyarakat
4 Februari 2024 09:55 WIB