Tata Kelola Komisi Informasi Daerah, Jika Bersih kenapa Harus Risih!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Desember 2021 23:42 WIB
Kota Bekasi, Monitorindonesia.com – Kegiatan Peningkatan Tata Kelola Komisi Informasi Daerah yang diselenggarakan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Bekasi, menghadirkan Kabag Humas Sekda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah selaku PPID Utama Kota Bekasi sebagai narasumber, Dalam kegiatan yang berlangsung 6-8 Desember 2021 itu, Sajekti Rubiyah didampingi Kasubag Hubungan Dokumentasi Internal Diah Setiyawati, Kasubag Publikasi Eksternal Muhammad Muchlis, Kasubag Fasilitasi Hubungan Media dan Kunjungan Daerah Herman Sunarya, serta PPID Kota Bekasi. Hadir pula perwakilan dari Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Komisi Informasi Jawa Barat Husni Farhani Mubarok. Sajekti menerangkan, PPID dan KIP sebagai semangat utama pelayanan publik selalu memperhatikan klasifikasi informasi publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008. Yaitu: informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi yang diumumkan secara serta-merta, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diperoleh melalui permintaan, dan informasi yang dikecualikan. Sajekti menyampaikan, baru-baru ini Pemkot Bekasi melalui Bagian Humas kembali mendapatkan penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Kategori Badan Publik Pemerintah Kota/Kabupaten se-Jawa Barat dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. "Penghargaan diraih karena kami terus memberikan pelayanan maksimal kepada pemohon informasi. Juga memberikan inovasi dengan memonitoring dan mengevaluasi penerapan keterbukaan informasi publik pada PPID pembantu melalui 3 kategori: Pelayanan PPID Pembantu, Pengelolaan Pengaduan Publik, dan Pengelolaan Media Sosial," ujar Sajekti. Lebih lanjut, Husni Farhani Mubarok menambahkan, tiga indikator kemajuan sebuah negara menurut para ahli yaitu transparasi, partisipasi, dan akuntabilitas. “Jika bersih kenapa harus risih,” tandasnya. (Marudut Manalu)