Guru Pemerkosa di Bandung Diduga Gunakan Dana Pemerintah Sewa Hotel dan Apartemen

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 10 Desember 2021 02:27 WIB
Monitorindonesia.com - Guru Pondok Pesantren pemerkosa 12 santriwati di Bandung Herry Wirawan (36) melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat. Bahkan, biaya yang digunakan untuk menyewa sejulah tempat diduga dari hasil penyelewengan dana bantuan dari pemerintah untuk lembaga pendidikan yang dimilikinya. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, beberapa tempat yang dilakukan untuk memerkosa muridnya berada di luar lingkungan sekolah. Dugaan mengenai penyalahgunaan anggaran tersebut memerlukan pendalaman penyelidikan. Bahkan, ada dugaan setelah pengumpulan data dan keterangan bahwa kemudian terdakwa menggunakan dana menyalahgunakan yang berasal dari bantuan pemerintah, untuk menyewa apartemen. "Kemungkinan itu nanti didalami lagi," ujar Asep di Kantor Kejati Jabar, Naripan, Kota Bandung, Kamis (9/12/2021). Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil mengatakan, pemerkosaan yang dilakukan Herry dalam periode tahun 2016 hingga 2021 terjadi di berbagai tempat. Lokasi itu si antaranya, Yayasan Pesantren TM, Yayasan Komplek Sinergi, Pesantren MH, Basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.[Lin]