Kompolnas Minta Polisi Pengeroyok Warga di Nunukan Diberi Sanksi Pidana

Syamsul
Diperbarui
31 Desember 2021 13:18 WIB

Topik:
Polisi Polri Kompolnas Pengeroyok Warga Warga Nunukan PoengkyBerita Sebelumnya
BNNP Jambi Musnahkan Ekstasi, Ganja, dan Sabu dari 49 Tersangka
Berita Selanjutnya
Pemprov NTB Raih IGA 2021 Sebagai Kado Akhir Tahun
Berita Terkait
Hukum

Putusan MK: Jaksa Nakal Bisa Langsung Diproses KPK-Polisi Tanpa Izin Atasan
17 Oktober 2025 13:58 WIB
Hukum

Kompolnas Minta Polda Jateng Klarifikasi Kasus Pembunuhan Rizky Setiawan Kalibuntu
15 Oktober 2025 13:49 WIB