7 Forum Wartawan Minta Polres Proses Dugaan Ujaran Kebencian Dua Oknum LSM

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Januari 2022 23:45 WIB
Pesawaran, Monitorindonesia.com - Tujuh forum wartawan di Kabupaten Pesawaran menyikapi dugaan ujaran kebencian dan provokasi melalui media sosial yang dilakukan oleh dua pentolan GMBI Pesawaran, Abdul Manap dan Zaidan berlanjut ke ranah hukum. Selain dugaan ujaran kebencian, pada 2 Januari 2022 lalu, keduanya dilaporkan juga atas dugaan menghambat serta menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik. Mereka dilaporkan oleh tujuh organisasi wartawan di Kabupaten Pesawaran. Keduanya dikabarkan dipanggil pihak kepolisian guna memberikan keterangan sebagai terlapor pada Jumat (7/1/2022) besok. Menanggapi hal itu, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pesawaran (FKW-KP), Feri Darmawan meminta pihak kepolisian melanjutkan proses hukum dalam penyidikan perkara tersebut. “Kami mengapresiasi kepolisian yang sigap merespons laporan dan dalam waktu dua kali 24 jam sudah menerbitkan surat panggilan kepada kedua terlapor. Jika terlapor terbukti melakukan ujaran kebencian dan pengancaman terhadap wartawan, maka akan menjadi pembelajaran bagi siapa pun yang menghambat kegiatan jurnalistik sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan pers,” tegasnya.   (Gulman)