Hakim dan Panitera di OTT, PN Surabaya Tak Berikan Pendampingan Hukum

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 20 Januari 2022 12:05 WIB
Surabaya, Monitorindonesia.com - Kepala bagian Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Martin Ginting menyatakan, seorang hakim dan panitera pengganti yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak akan mendapatkan pendampingan hukum dari institusinya. Sebab, apa yang dilakukan kedua orang itu bertentangan dengan fakta integritas yang sudah ditandatangani untuk aparatur pengadilan. "Karena itu bukan berkaitan dengan perbuatan positif, biasanya MA tidak akan melakukan perlindungan terhadap orang-orang yang keluar dari aturan," kata Ginting, Kamis (20/1/2022). Berdasarkan Peraturan MA No 7 dan 8 dan juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017, telah setiap saat melakukan pembinaan secara berjenjang oleh baik itu oleh pimpinan, Ketua MA, Ketua PT, dan Ketua PN atau jajaran di bawah MA, terus menerus Ketua PN juga memberikan bimbingan. Bahkan diawal tahun ini pimpinan MA telah memerintahkan untuk menandatangani fakta integritas. Hal itu untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaan kita sendiri selaku penegak hukum. Ginting membernarkan hakim dan panitera pengganti PN Surabaya ditangkap KPK. Namun, dia belum tahu apa masalahnya dan barang bukti yang disita KPK. "Kita belum bisa memberikan penjelasan karena itu jadi ranah kewenangan KPK. Setahu kita yang diamankan dua orang. Oknum hakim dan oknum panitera," tandasnya. Sebelumnya, Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa ada kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Surabaya. Tak hanya satu orang, ada tiga orang yang terjaring OTT KPK pada Rabu (19/1) malam. Tiga orang yang ditangkap ialah hakim, panitera dan pengacara. “Dalam rangkaian kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan tiga orang,” ujar Ali Fikri.[man]