Putusan Hakim yang Dituding Kontradiktif dan Membingungkan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Juli 2024 13:12 WIB
Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas IA Khusus (Foto: Dok MI)
Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas IA Khusus (Foto: Dok MI)

Kota Bekasi, MI - Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Kota Bekasi Kelas IA Khusus, Heru Setiyadi, yang memeriksa perkara permohonan penetapan ahli waris Nomor:238/Pdt.P/2024/PN.Bks, berdasarkan penetapan Ketua PN tersebut, Nomor:238/Pdt.P/2024/PN.Bks tertanggal 20 Mei 2024, telah memeriksa dan mengadili perkara aquo dengan amar putusan sebagai berikut. 

Dalam permohonannya, pemohon Dominique Siera yang berdomisili di RT.01/Rw.02, Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, melalui kuasa hukumnya, Ferdinan Montororing dari LBH Ampera meminta Hakim yang meneriksa permohonan tersebut untuk menetapkan pemohon (Domuniqui Siera) adalah ahli waris dari Boi Gunawan dengan Endang Agus Trianti, menetapkan pemohon adalah anak satu-satunya (tunggal) hasil pernikahan Boi Gunawan dengan istrinya, Endang Agus Trintianti.

Untuk menguatkan permohonannya, pemohon telah mengajukan 11 bukti surat yang seluruhnya diberi tanda P.1 hingga P.11, yakni: Akta kelahiran pemohon yang diterbitkan Disdukcapil DKI Jakarta, Kartu Tanda Penduduk pemohon dari DKI, Kartu Keluarga (KK) Pemohon.

Akta kematian/KK/KTP ayah pemohon Boi Gunawan, akta kematian dan KTP ibu pemohon, Endang Agus Trianti, dan Surat Keterangan dari Kantor urusan Agama Bantargebang, Kota Bekasi pengganti buku nikah ayah pemohon, Boi Gunawan dengan Endang Agus Trianti.

Selain bukti surat, pemohon juga mengajukan 2 orang saksi yang merupakan saudara kandung dan teman ayah pemohon, Fahmi dan Panca Dwikora A Soekarno. Terhadap keterangan 2 orang saksi di persidangan tersebut, pemohon membenarkan.

Terhadap permohonon penetapan pemohon (Dominique Siera) sebagai ahli waris Boi Gunawan dan istrinya, Endang Agus Trianti, Hakim Heru Setiyadi dalam pertimbangannya menyebut, Permohonan semacam itu perlu dipertimbangkan, beralasan hukum atau tidak diajukan ke PN Bekasi. 

Dalam pertimbangannya, Heru Setiyadi menyebut, suatu permohonan dilarang untuk diajukan jika, permohonan menetapkan status kepemilikan suatu benda, baik bergerak maupun tidak. Status kepemilikan suatu benda diajugan harus dalam bentuk gugatan.

Permohonan untuk penetapkan status keahliwarisan seseorang ditentukan dalam suatu gugatan. 

Pertimbangan tersebut menurut Hakim Heru Setiyadi mengacu pada ketentuan/pedoman pelaksanaan tugas dan administrasi Pengadilan (buku II edisi 2007), hakim PN yang memeriksa dan mengadili permohonan tidak mempunyai kewenangan atau kompetensi untuk melakukan penetapan keahliwarisan seseorang, karena untuk nenentukan keahliwarisan seseorang ditentukan dalam suatu gugatan sesuai yurisprudensi nomor 130 K/Sep 1957 tertanggal 5 November 1957.

Karena dalam pertimbangan pertama Hakim Heru sudah mengetakan hakim PN yang memeriksa dan mengadili permohonan tidak mempunyai kewenangan atau kompetensi untuk melakukan penetapan keahliwarisan seseorang.

Lalu mengapa Hakim Heru Setiyadi kembali mempertimbangkan volintair kedua (2) yang berbunyi "Namun demikian, merupakan anak satu satunya dari pasangan Boi Gunawan dengan Endang Agus Trianti tidak dijelaskan para saksi dan tidak ada alat bukti surat pendukung lainnya, sebagai contoh, surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan pemohon adalah anak satu-satunya dari pernikahan Boi Gunawan dengan Agus Endang Trianti.

Seandainya ada alat bukti surat dan keterang saksi yang menjelaskan pemohon adalah ahli waris Boi Gunawan dengan Agus Endang Trianti, apakah Hakim Heru Setiyadi akan menganulir pertimbangan hukum tersebut, tanya monitorindonesia.com melalui Pejabat Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bekasi, Suparman mengatakan, karena perkara tersebut sedang kasasi, belum bisa memberi komentar kepada awak media.

Suparman membenarkan untuk permohonan penetapan keahliwarisan suatu barang bergerak atau tidak bergerak sudah sejak lama buken menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

Dalam kaidah hukumnya berbunyi, permohonan atau voluntair yang diajukan meminta agar Pengadilan memutuskan siapa ahliwaris dan pembagian waris sudah melampaui kewenangan. Sehingga, dengan pertimbangan tersebut, Hakim pengadilan negeri Kota Bekasi berpendapat tidak memiliki kewenangan dalam permohonan penetapan waris Boi Gunawan dengan Endang Agus Trianti. 

Hakim Heru Setiyadi, dalam petitum butir 2, pemohon juga meminta hakim PN Bekasi untuk menyatakan pemohon adalah anak satu satunya hasil pernikahan Boi Gunawan dengan Endang Agus Trianti, maka Hakim harus mempertimbangkan.

Menurut pertimbangan Hakim, keterangan Saksi Fahmi dan Panca Trikora A Soekarno dan alat bukti surat telah membenarkan pemohon adalah anak dari pernikahan Boi Gunawan dengan Endang Agus Trianti. Sehingga, dengan demikian permohonan pemohon untuk ditetapkan sebagai anak satu-satunya tidak perlu diajukan, karena berdasakan keterangan dan dokumen, sudah dapat dijelaskan identitas pemohon. 

Namun demikian, merupakan anak satu satunya dari pasangan Boi Gunawan dengan Endang Agus Trianti tidak dijelaskan para saksi dan tidak ada alat bukti surat pendukung lainnya, sebagai contoh, surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan pemohon adalah anak satu-satunya dari pernikahan Boi Gunawan dengan Agus Endang Trianti. 

Sehingga, dengan pertimbangan hukum tersebut Hakim berpendapat, terhadap petitum permohonan pemohon pada angka 2 patutlah ditolak.

Kuasa hukum pemohon

Menanggapi putusan Hakim tunggal, Heru Setiyadi tersebut, Kuasa hukum pemohon, yang juga dosen Vakultas Hukum pada Univ Mpu Tantular Jakarta, Ferdinan Montororing menuding Hakim yang memeriksa perka itu tidak cermat. 

Pertama kata Ferdinan, dalam permohonan yang diperiksa hakim tersebut tidak membahas tentang pembagian harta warisan orangtua pemohon. Justeru ketika saksi menyebut ada harta warisan 2 bidang tanah bersertifikan, Hakim Heru yang menyarankan untuk dijadikan alat bukti, yang diduga sengaja mengaburkan permohonan. 

"Ketika hakim menyuruh sertifikat itu dijadikan alat bukti, kami mengatakan akan dipertimbangkan, dan hakim Heru cetus mengatakan, iya kami juga akan pertimbangkan," kata Ferninand.

Karena untuk menambahkan seritifikat tersebut menjadi alat bukti lanjut Ferdinan, permohonan pun harus direvisi, namun yang diperiksa hakim bukan perobahan (revisi) permohonan, melainkan tetap permohonan sebelumnya.

"Kami tidak pernah mengajukan permohonan untuk pembagian harta waris, lalu mengapa hakim Heru dalam pertimbangannya menyebut, karena menyangkuat pembagian harta warisan, permohonan itu harus diajukan bentuk gugatan, inikan konyol dan aneh bin ajaib," tegas Ferdinan. 

Kemudian lanjut Ferdinan, dalam pertimbangannya Hakim mengatakan , keterangan Saksi Fahmi dan Panca Trikora A Soekarno dan alat bukti surat telah membenarkan pemohon adalah anak dari pernikahan Boi Gunawan dengan Endang Agus Trianti. Sehingga, dengan demikian permohonan pemohon untuk ditetapkan sebagai anak satu-satunya tidak perlu diajukan, karena berdasakan keterangan dan dokumen, sudah dapat dijelaskan identitas pemohon. 

Lalu kata Ferdinan, mengapa kemudian Hakim Heru mengatakan dalam pertimbangannya, "karena saksi tidak menjelaskan pemohon merupakan anak satu satunya dari pasangan Boi Gunawan dengan Endang Agus Trianti dan tidak ada alat bukti surat pendukung lainnya, sebagai contoh, surat keterangan dari Lurah yang menyatakan pemohon adalah anak satu-satunya dari Boi Gunawan dan Agus Endang Trianti, sehingga permohonan petitum angka 2 haruslah ditolak".

"Bunyi pertimbangan hukum yang mana yang benar. Putusan yang jelas-jelas membingungkan dan konyol".

Ketika pertimbangan hukum dalam perkara ini hendak dikonfirmasi media ini kepada Hakim Heru Setiyadi, melalui pejabat humas, Suparman, mengatakan, karena perkara tersebut sedang kasasi, maka PN Bekasi belum bisa memberikan komentar kepada wartawan. 

Menurut Ferdinan, hakim Heru dalam hakim PN yang memeriksa dan mengadili permohonan tidak mempunyai kewenangan atau kompetensi untuk melakukan penetapan keahliwarisan seseorang pertimbangannya telah mengatakan PN Bekasi tidak kata Ferdinand. (MA)