Pegiat Demokrasi Adesvandry Laporkan KPU Muna Barat ke DKPP

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Juli 2024 12:24 WIB
Rasmin Jaya (kiri) dan Adevandry (kanan) (Foto: Kolase MI)
Rasmin Jaya (kiri) dan Adevandry (kanan) (Foto: Kolase MI)

Kendari, MI - Salah satu masyarakat Muna Barat resmi melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat d Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) karena dugaan pelanggaran kode etik.

Penyelenggara Pemilu tersebut dilaporkan oleh salah satu masyarakat yang juga pegiat pemilu dan demokrasi Adesvandry, atas dugaan tidak profesionalnya dalam melakukan perekrutan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2024.

"Minggu kemarin, ketua dan anggota KPU Muna Barat kami sudah laporkan secara resmi di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI dan sudah diterima laporannya dengan nomor: 383/03-2/SET-02/VII/2024," ujar Ades sapaannya kepada Monitorindonesia.com, Jum'at (12/7/2024).

Menurut Ades, pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti pendukung terkait dugaan pelanggaran etik tersebut berkaitan dengan terjadinya perekrutan Badan Ad-hoc Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muna Barat.

Dugaan pelanggaran perekrutan Badan Adhock yaitu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai saat ini kian menjadi bola liar bahkan semakin hangat menjadi perbincangan dipublik.

Sementara itu, pegiat pemilu dan demokrasi Rasmin Jaya mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara untuk melakukan penelusuran dan monitoring langsung terkait proses berjalannya perekrutan Badan Adhock PPK dan PPS di Muna Barat.

"Untuk memastikan proses perjalanan pilkada yang sedang berjalanan saat ini, kami mengharapkan agar Bawaslu Sulawesi Tenggara segera melakukan penelusuran terkait persoalan ini dan mencari titik kebenarannya," katanya.

"Tanpa bermaksud mendiskreditkan siapapun tetapi cara-cara demikian tak bisa kita biarkan berkembang terus menerus dalam setiap proses perekrutan Badan Adhock, apalagi KPU harus menunjukan sikap profesionalitas, netralitas dan bebas dari kepentingan partai politik apalagi harus memihak kepada salah satu bakal calon kepala daerah," timpalnya.

Menurut Rasmin Jaya, stabilitas politik dan tahapan pilkada di Muna Barat sudah banyak dipengaruhi oleh kepentingan segelintir orang apalagi mereka yang dekat dengan kekuasaan, akan banyak cara yang digunakan.

"Kenapa tidak, dalam proses perekrutan kita menggunakan cara yang baik dan tidak terikat dengan kepentingan apapun, apa lagi yang sudah terafiliasi dengan partai politik guna menciptakan iklim demokrasi yang semakin sehat, substansial dan berkualitas". 

"Apalagi pilkada hanya sebagai sarana dan instrumen untuk memilih pemimpin. Jadi soal netralitas, integritas dan profesionalitas sudah harus ditunjukan oleh penyelenggara pemilu," bebernya. 

Terakhir, terkait yang menjadi kontroversi diatas Rasmin Jaya berharap agar Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sudah mengambil langkah-langkah untuk mengusut masalah dugaan pelanggaran kode etik terkait perekrutan Badan Adhock PPK dan PPS.

"Ini juga salah satu upaya meminimalisir hal-hal yang tidak di inginkan yang bisa berpotensi menimbulkan kerawanan Pilkada, salah satunya keterlibatan berbagai kepentingan yang masuk dalam KPU Muna Barat".

"Olehnya itu dengan sudah bergulirnya masalah ini di Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) agar dilakukan segera proses sidang dan bisa menjadi putusan fainal," jelasnya.

Masyarakat Muna Barat, Rasmin Jaya berharap dan mendukung Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) untuk tegas dan profesionalitas agar tidak menjadi bola liar dan menjadi keresahan di tengah publik, bahwa seolah olah kinerja yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu sudah tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Ia juga meminta peran aktif serta menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan tindakan-tindakan yang diduga melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan pilkada agar bisa ditindaklanjuti oleh institusi terkait.

Mengingat, potensi kerawanan dalam Pilkada 2024 semakin besar sehingga harus dimitigasi sejak dini khususnya dalam perekrutan badan adhock agar tidak merugikan salah satu masyarakat yang mempunyai hak demokrasi.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa di Laworo, mengungkapkan hasil penelusuran yang dilakukan dua anggota PPK dan PPS yakni atas nama Asdar anggota PPK Tiworo Utara terdaftar sebagai daftar calon tetap (DCT) Partai Perindo pada Pemilu 2019 silam. 

Sedangkan Anggota PPS Kelurahan Waumere atas nama Muhammad Tajoddin R sebagai Sekretaris Partai Hanura Mubar sejak tahun 2023 lalu.

"Jadi Bawaslu Mubar sudah melakukan penelusuran pada hari Kamis dan Sabtu turun ke sana menemui mereka. Asdar ini yang bersangkutan memang mengakui terdaftar sebagai DCT. Muhammad Tajoddin R juga seperti itu bahwa dia Sekretaris Partai Hanura Mubar," katanya.

Awaludin bilang perihal tersebut pihaknya pada Senin besok akan menggelar rapat pleno untuk menaikkan status dalam rangka penanganan pelanggarannya. 

Setelah itu mulai hari Selasa hingga lima hari ke depan akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait dalam hal anggota KPU Mubar, pengurus Partai Perindo dan Partai Hanura.

"Terakhir kalau kemudian dapat dugaan pelanggaran maka bisa jadi barang ini kita teruskan ke DKPP.  Atau kemudian kita memberikan teguran kepada KPU Mubar karena setelah pelantikan PPS sudah satu Minggu ini kami melihat KPU tidak ada langkah-langkah artinya terkesan membiarkan bahkan kami mencurigai melindungi kedua orang tersebut yang nyata-nyata memang secara keterpenuhan syarat tidak memenuhi," ungkapnya.

Menurutnya, dalam menyikapi persoalan itu seharusnya KPU Mubar sudah ada langkah-langkah konkret. Dia mengharapkan KPU tidak terkesan melindungi penyelenggara yang terafiliasi dengan Parpol. 

Upaya ini dilakukan dalam rangka agar pelaksanaan Pilkada 2024 di Mubar ini bisa terjaga netralitas penyelenggara dalam menyukseskan semua tahapan.

Awaludin menambahkan terkait masalah Anggota PPS Desa Santigi Asri, pihaknya juga telah melakukan penelusuran bahwa KPU Mubar mengambil nama Asri berdasarkan kerja sama.

"Kasus Santigi itu bagi Bawaslu akan dibicarakan juga dalam pleno tetapi gambarannya ini tidak menjadi masalah yang serius karena KPU sudah bertindak sesuai dengan aturan," katanya.