Polres Karimun Ekspos Modus dan Peran 3 Sindikat Pengirim PMI Ilegal NTB ke Malaysia

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Januari 2022 08:37 WIB
Karimun, Monitorindonesia.com - Polres Karimun Polda Kepri menggelar konferensi pers penangkapan 3 tersangka pelaku rekrutmen dan pengiriman 8 orang calon pekerja migran Indonesia secara illegal asal Lombok, Provinsi NTB, Rabu (26/1/2022). Kasat Polairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir dan pihak BP2MI Karimun Ronal, menjelaskan tiga tersangka yang ditangkap adalah kelompok terpisah, namun saling berkaitan dalam sindikat serta mempunyai peran masing-masing. “Sebanyak 8 orang calon PMI tersebut berasal dari Lombok, NTB. Mereka berangkat dari Lombok pada Sabtu, 22 Januari 2022 dan setiba di Batam dijemput tersangka G. Kemudian sebagian calon PMI diinapkan di rumah tersangka dan sebagian lagi diinapkan di hotel,” urai Binsar Samosir. Setiba di penginapan, ia melanjutkan, salah seorang PMI berinisial P dipanggil tersangka G  agar menyerahkan uang Rp32,5 juta yang telah dikumpulkan dari para calon PMI. Pada Hari Minggu, 23 Januari 2022 pukul 11.00 wib mereka diberangkatkan tersangka G  menuju Tanjungbalai Karimun, namun telah diarahkan dan diberi nomor HP tersangka R alias H. Kemudian para calon PMI dijemput pelaku E sesuai perintah tersangka R alias H agar diantar ke Pamak, Kecamatan Tebing, Karimun untuk diserahkan kepada R Alias H. “Ketiga tersangka mempunya peran masing-masing. Tersangka G sebagai perekrut, E sebagai penjemput, dan R alias H sebagai tekong/nahkoda boat yang akan membawa calon PMI ke Malaysia,” terang Binsar. Sejumlah barang bukti yang diamankan pihak Polres berupa KTP tersangka dan calon PMI, kartu ATM serta buku rekening yang digunakan tersangka dalam menjalankan perangnya. “Kita sudah berkoordinasi dengan BP2MI Karimun terkait dengan pengembalian ke daerah asal korban. Sedangkan para tersangka kita jerat dengan pasal 81 Jo 86 UU 18 Tahun 2017 dengan ancaman pidana paling lama 10 sepuluh tahun,” imbuh Binsar Samosir. (Adek S)