Paguyuban Jurnalis Minta Polisi Usut Kasus Kekerasan kepada Wartawan oleh Satpam BPN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Januari 2022 08:16 WIB
Bandarlampung, Monitorindonesia.com - Jurnalis Lampung Post dan Lampung TV mengalami pengusiran dan upaya perampasan alat kerja ketika meliput di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, Senin (24/1/2022). Kedua juru warta itu sebelumnya menerima informasi bahwa sekelompok masyarakat akan mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017. Guna memerifikasi informasi tersebut, wartawan Lampung Post dan Lampung TV mendatangi kantor BPN. Saat melakukakn liputan, sejumlah anggota satuan pengamanan (satpam) BPN menghampiri dan menanyakan surat izin meliput. Seorrang satpam perempuan bahkan merampas alat kerja mereka. Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya dan meminta dihapus foto dan videonya. “Hapus… Hapus itu, silakan pergi!” ujar salah satu satpam seraya menutup gerbang kantor. Korban lalu melaporkan kekerasan itu ke Polresta Bandar Lampung pada Selasa (25/1/2022). Berdasar fakta-fakta itu, Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung menyatakan sikap: Mendorong kepolisian bekerja secara profesional terkait laporan wartawan yang menjadi korban kekerasan saat meliput di kantor BPN Bandar Lampung; Mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan. Kepolisian bersikap aktif dan responsif terkait kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan; Meminta perusahaan pers bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya. Berkomitmen pada kebebasan pers dan tidak permisif terkait kekerasan terhadap wartawan; Mengimbau semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik; Jurnalis harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan. (Gulman)