Kampung Restorative Justice Segera Dibentuk di Cilacap

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Februari 2022 09:54 WIB
Cilacap, Monitorindonesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap akan membentuk Kampung Restorative Justice menyusul instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Plt Kajari Cilacap, Yusuf Sumolang didampingi Kasi Pidum Widi Wicaksono dan Kasi Pidsus Sonang Simanjuntak mengatakan akan segera melakukan kajian serta penilaian yang selektif agar Cilacap menjadi pilot project program percontohan Kampung Restorative Justice, di sela penyelesaian perkara di luar jalur hukum atas kasus Bawor, Jumat (18/2/2022). Seperti diketahui, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dan korban. Terkait hal tersebut, Kejari Cilacap telah dua kali menyelesaikan perkara di luar jalur hukum (restorative justice) dalam tahun ini. Menurut Yusuf, tujuan membangun Kampung Restorative Justice ini untuk lebih memberikan rasa keadilan di tengah masyarakat dan dalam penerapannya dilakukan secara baik dan profesional. "Kejari Cilacap mempunyai rencana membangun Kampung Restorative Justice agar tercipta harmonisasi di tengah masyarakat, dan tentu akan dilakukan secara profesional," tandasnya. Jaksa Agung RI telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan tersebut memungkinkan penuntutan kasus pidana yang ringan tak dilanjutkan apabila memenuhi sejumlah persyaratan. Dalam Pasal 5 aturan itu disebutkan, bahwa perkara dapat dihentikan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun. Kemudian nilai barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp 2,5 juta. "Selama ini, upaya penegakan hukum masih mengutamakan aspek kepastian hukum dan legalitas formal dibandingkan dengan keadilan yang substansial bagi masyarakat. Sehingga banyak masyarakat yang memandang bahwa penegakan hukum itu seperti pisau yang tajam ke bawah, namun tumpul ke atas," terangnya. Ditanya apakah penerapan restorative justice akan menggandeng tokoh masyarakat seperti perangkat desa, Yusuf menjawab, pasti. "Tentu, dalam restorative justice kami menggandeng tokoh yang ada di masyarakat, bahkan selalu dilakukan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, dan akan mengurangi angka laporan atau pengaduan masyarakat ke penegak hukum," ucapnya. Sementara, Kasi Pidum Widi Wicaksono menambahkan, banyak masalah di masyarakat yang semestinya tidak berakhir di penegak hukum, namun dapat diselesaikan dengan upaya mediasi melalui musyawarah. "Banyak masalah ringan di masyarakat yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui musyawarah. Dengan begitu akan menciptakan keharmonisan," kata Widi. Kajari Cilacap berharap, dengan hadirnya Kampung Restorative Justice, ke depan persoalan perdata maupun pidana ringan akan tuntas dengan adanya rasa keadilan, yang tentunya sesuai dengan peraturan dan syarat seperti yang dimaksud dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020. (esp)